Uluputty : Pentingnya Harmonisasi UUD 1945 dan Hukum Adat Maluku
BERITABETA.COM, Ambon - Anggota MPR RI dari Dapil Maluku, Saadiah Uluputty, ST menekankan pentingnya harmonisasi antara UUD 1945 dan hukum adat di Maluku.
Politisi PKS ini menilai hukum adat dan UUD 1945 saling melengkapi dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Hukum adat dan UUD 1945 bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya justru saling melengkapi dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Maluku," ungkap Saadiah dalam sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Balai Desa Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (25/11/2024).
Saadiah menjelaskan, UUD 1945 pasal 18B ayat 2 secara tegas mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Hal ini, menurutnya, menjadi landasan kuat bagi eksistensi hukum adat di Maluku yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat.
"Di Maluku, kita memiliki kekayaan hukum adat yang luar biasa. Sistem Sasi dalam pengelolaan sumber daya alam, mekanisme penyelesaian konflik melalui saniri negeri, hingga praktik pela gandong, semuanya mencerminkan kearifan lokal yang sejalan dengan semangat konstitusi," jelasnya.
Lebih lanjut, politisi perempuan ini menggarisbawahi peran strategis lembaga-lembaga adat dalam menjaga keharmonisan sosial.
"Keberadaan raja dan saniri negeri sebagai pemimpin adat tidak bertentangan dengan sistem pemerintahan modern. Justru mereka menjadi mitra penting pemerintah dalam pembangunan," tegasnya.
Di akhir sosialisasi, Saadiah mengajak masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat yang positif sembari tetap berpegang teguh pada konstitusi.
"Mari kita tunjukkan bahwa Maluku bisa menjadi contoh bagaimana tradisi dan konstitusi bisa berjalan selaras dalam bingkai NKRI," pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Raja Negeri Kaitetu, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan berbagai elemen masyarakat. Sosialisasi ditutup dengan dialog interaktif yang membahas berbagai isu terkait penerapan hukum adat dalam konteks kehidupan bernegara (*)
Editor : redaksi