BERITABETA.COM, Bula — Sebanyak 73 guru dalam jabatan di Lingkungan Pemerintah (Lingkup) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berhasil dikukuhkan menjadi lulusan sarjana dalam program sarjana pendidikan.

Pengukuhan dan penggelaran lulusan sarjana yang digelar di Aula Hotel Surya, Kota Bula, Rabu (8/1/2025) itu merupakan hasil dari kerjasama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) SBT, Sidik Rumalowak kepada wartawan menerangkan, kegiatan pengukuhan dan penggelaran lulusan sarjana ini digelar secara terpisah di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan SBT.

Sidik mengungkapkan, kegiatan tersebut dipandu langsung oleh Rektor Unpatti Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy secara luring di Malra bersama Dekan FKIP Unpatti Prof. Dr. I. H. Wenno dan secara daring di SBT.

"Program pengukuhan sarjana kependidikan bagi guru dalam jabatan hari ini ada dua daerah, SBT dan Malra," ungkap Sidik Rumalowak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) SBT ini menyampaikan rasa syukur atas kerjasama Pemkab SBT dan FKIP Unpatti Ambon pada 2022 lalu itu telah membuahkan hasil pada hari ini.

Menurutnya, program tersebut merupakan upaya peningkatan kualitas mutu pelayanan pendidikan dengan mendorong guru-guru yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana undang-undang guru dan dosen yang belum sarjana.

"Alhamdulillah sudah bisa terjawab, sehingga nanti dibuka di raport mutu kita itu di bulan-bulan berikut sudah tergeser dari kualitas untuk tenaga pengajar," ucapnya.

Ia menambahkan, selain mendapatkan ilmu, melalui program tersebut, para guru-guru bisa mendapatkan hak-hak mereka dalam bentuk tunjangan, khususnya tunjangan profesi.

Pasalnya, persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi ini harus minimal sarjana atau strata satu.

"Ini juga kami dorong agar guru-guru selain mendapatkan ilmu, tetapi mereka juga bisa mendapatkan hak-hak dalam bentuk aneka tunjungan, khususnya menyangkut dengan tunjangan profesi. Karena persyaratan tunjangan prosesi ini harus minimal S1," tambahnya.

Mantan Plt Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) SBT ini berharap, para guru-guru ini tidak berhenti pada prosesi pengukuhan dan menjadi sarjana, namun ada perubahan pola pikir dan tata cara untuk bertanggungjawab terhadap tugas di bidang pendidikan.

"Harapan kami, bukan sekedar mereka berhenti di proses setelah dikukuhkan nanti menjadi sarjana, tapi minimal ada perubahan pola pikir dan tata cara untuk bertanggungjawab terhadap tugas yang besar di bidang pendidikan, khususnya sebagai seorang guru," harapnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi