Korupsi Zaman Sekarang Lebih Gila dari Orba, Jokowi Diwarisi ‘Limbah’
BERITABETA.COM, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa korupsi yang terjadi di era reformasi saat ini jauh lebih luar biasa dibandingkan korupsi yang dilakukan di zaman orde baru.
"Jaman sekarang ini lebih gila korupsinya daripada jaman orde baru," ungkap Mahfud MD dalam acara Dialog Menko Polhukam dan Pimpinan Kampus se-Yogyakarta yang diadakan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Sabtu (5/6/2021).
Dalam acara yang ditayangkan di kanal YouTube Universitas Gadjah Mada, Mahfud MD menjelaskan mengenai pernyataannya pada tahun 2017 yang memuat ucapan yang sama.
Ia menyebut bahwa pernyataannya ini didasari bukan karena jumlah nominal uang yang dikorupsi, namun dilihat dari seberapa meluasnya korupsi terjadi saat ini.
Ia memberikan penjelasan bahwa pada masa pemerintahan Presiden Soeharto di era orde baru, korupsi dilakukan secara terkoordinasi. Namun, tidak ada anggota DPR, pejabat maupun aparat penegak hukum yang melakukan korupsi.
"Bapak ingat tidak dulu, tidak ada korupsi dilakukan oleh DPR, hakim tidak berani korupsi, gubernur, pemda, bupati tidak berani," tutur mantan Hakim MK ini.
"Dulu korupsinya itu korupsi terkoordinir. Di dalam desertasi saya pada 1993 (mengungkap) pemerintah membangun jaringan korporatisme, sehingga semua institusi dibuat organisasi," jelasnya, sambil mencontohkan beberapa organisasi yang dibuat seperti organisasi petani dan juga pedagang pasar.
Lebih lanjut, Mahfud memberikan contoh kondisi riil saat ini untuk perbandingan di mana korupsi dilakukan secara sendiri-sendiri per individu.
"Sekarang bapak lihat ke DPR, korupsi sendiri, MA korupsi sendiri, MK hakimnya korupsi, kepala daerah, DPRD ini semua korupsi sendiri-sendiri," tambahnya.
"Karena apa? Atas nama demokrasi. Sesudah demokrasi maka bebas melakukan apa saja. Pemerintah tidak boleh ikut campur. Jadi demokrasinya (juga) semakin meluas," imbuhnya.
Jokowi Mengurusi "Limbah" Pemerintah Lama
Mahfud MD juga menyebut bahwa Pemerintahan Jokowi saat ini hanya mengurusi kasus-kasus peninggalan pemerintahan lama yang belum terselesaikan.
"Kita justru diwarisi 'limbah' yang harus diselesaikan," ujar Mahfud.
Ia memberikan beberapa contoh kasus yang masih harus diselesaikan Jokowi. Pertama, ia menyebut BLBI yang sudah 20 tahun belum tuntas. Ia menyebut bahwa pemerintah menunggu proses pidana Sjamsul Nursalim selesai, barulah setelah itu pemerintah mengurus penagihan secara perdata.
"Dulu dibiarkan karena ada proses pidananya, sekarang kita tagih secara perdata," pungkas mantan Hakim MK ini.
Ia menyebut dalam proses vonis bebas Sjamsul Nursalim oleh Mahkamah Agung (MA) merupakan murni proses peradilan di mana pemerintah tidak boleh masuk untuk mengintervensi.
"Lalu ada pertanyaan, lho kok koruptor dibebaskan? Lho yang bebaskan itu pengadilan. Kita (pemerintah) kan nggak boleh masuk ke situ," ujarnya.
Kemudian, ia juga mencontohkan dengan pernyataan yang timbul di masyarakat mengenai lahan di RI dikuasai asing dan pemerintah dicap sebagai pengobral tanah. Ia menyebut bahwa itu merupakan kesepakatan asing dengan pemerintahan sebelumnya, sehingga Jokowi tidak perlu disalahkan mengenai hal itu.
"Saudara, mari kita buka siapa yang mengobral itu," tegasnya.
"Saya katakan, misalnya kita merampas tanahnya orang sementara dia sudah punya kontrak dengan pemerintah sebelumnya, ini kan sulit," imbuhnya.
"Jaman Pak Jokowi itu hanya melanjutkan karena ada komitmen dari pemerintah sebelumnya," tandasnya (BB-DIP)