BERITABETA.COM, Namlea – Kodim 1506/Namlea terus berupaya dalam melakukan pencegahan  penularan Covid 19 kepada masyarakat di pedesaan.

Salah satu program yang kini diusung adalah membentuk Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan  mendorong para Babinsa agar bersama Pemerintah Desa, Babinkamtibmas dan petugas kesehatan dalam kegiatan tersebut.

Humas Kodim 1506/Namlea dalam siaran persnya, Minggu (06/06/2021) mengatakan, dalam empat hari terakhir ini sudah terbentuk PPKM di Desa Namlea, Kecamatan Namlea dan Desa Waeflan, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Di Desa Waeflan, kegiatan pembukaan  PPKM diresmikan  Babinsa  Kopda Suhardi dari Koramil 1506-04/Waeapo, Sabtu (05/06/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Pjs Kepala Desa Sukiwan. S.H, Para Staf Desa Waeflan, Ketua BPD beserta anggota, Satgas Relawan Covid-19,  Desa Tim medis /tenaga kehatan,  dan  Babinkamtibmas Brigpol Agus.

Menurut Pasiter, Kapten Inf Muhammad Haris Tumenggung, Peresmian PPKM  di desa sangat diperlukan sebagai sarana dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 agar lebih tepat sasaran di tingkat mikro.

"Posko sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 dalam skala mikro, dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan, komunitas, gotong royong, kompak, dan adaptif," kata Tumenggung.

Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa  memiliki empat aspek penting, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung. Aspek pencegahan terdiri dari sosialisasi, penerapan 3M, serta pembatasan mobilitas.

Aspek penanganan mengimplementasikan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment hingga penanganan dampak ekonomi lewat bantuan langsung tunai (BLT) desa.

"Aspek pembinaan berupa upaya penegakan disiplin dan pemberian sanksi. Lalu, aspek pendukung yang terdiri pencatatan dan pelaporan, dukungan komunikasi, serta logistik," ujar Tumenggung.

Nantinya posko tersebut dipimpin oleh kepala desa dimana salah satu tugasnya adalah menilai status zona wilayahnya.

"Dari penilaian zonasi, maka kepala desa/lurah dapat menentukan tindakan pengendalian yang sesuai. Kriteria zonasi terdiri dari zona hijau, kuning, oranye, dan merah," terangnya (BB-YP)