KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
BERITABETA.COM, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Hasto mengaku siap memberikan keterangan kepada penyidik.
“(Bersaksi) terhadap dugaan apa yang terjadi kepada mantan komisoner KPU, saudara Wahyu (Setiawan),” kata Hasto di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Jum’at (24/1/2020).
Hasto enggan membeberkan lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang juga menjerat eks calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Sebab katanya, pemeriksaan baru akan dijalani.
“Keterangan pers akan saya sampaikan setelah pemeriksaan tersebut,” katanya singkat.
KPK saat ini tengah mendalami sumber uang Rp400 juta yang ditujukan kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan melalui perantara. Wahyu menerima uang dari Agustiani Tio sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Selain Hasto, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy’ari juga akan dimintai keterangannya. Berdasarkan informasi, Evi sudah tiba di kantor komisi antirasuah.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wahyu– bersama tiga orang lain sebagai tersangka. Ketiga orang itu ialah politikus PDIP, Harun Masiku; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta).
Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku. (BB-DIP)