KPU Bursel Himbau Masyarakat Tidak Percaya Informasi Hoaks

BERITABETA.COM, Ambon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menghimbau agar masyarakat Bursel tidak percayai dan tidak terpengaruh dengan segala informasi yang beredar di media sosial facebook terkait hasil Pemilu dan Pileg 17 April 2019.
KPU Bursel belum menyerahkan hasil perolehan suara untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
“Kami telah menerima telpon dari masyarakat yang melaporkan bahwa teah beredar informasi, KPU telah menetapkan hasil Pemilu dan Pileg untuk Kabupaten Bursel. Laporan itu langsung kami respons dengan menjelaskan kepada masyarakat bahwa belum ada penetapan keputusan,” kata Ketua KPU Bursel Syarif Mahulauw kepada wartawan usai menutup rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan umum tingkat Kabupaten Bursel, yang berlangsung di Aula Rapat KPU, Minggu Malam (12/05).
Dikatakan, informasi yang beredar di medsos yang dibaca oleh masyarakat melalui media sosial itu seharusnya tidak dikonsumsi karena kebenaran dari berita tersebut tidak valid dan bukan berasal dari KPU Bursel.
“Informasi seperti itu adalah informasi hoaks, karena kebenaran dan keabsahan berita itu tidak dapat dipertanggung jawabkan,” ujar Mahulauw.
Ia mengatakan, informasi yang beredar di media sosial dan sudah menjadi bahan konsumsi masyarakat itu adalah pemikiran orang per orang dan bukan informasi yang resmi dari pihaknya.
“Informasi seperti itu bukan resmi dari KPU, itu berita mainan, berita orang per orang alias hoask karena penetapan hasil itu nantinya pada tanggal 22 Mei baru KPU RI tetapkan secara nasional,” terangnya.
Setelah penetapan pada tanggal 22 Mei itu, kata dia, barulah seluruh saksi atau partai yang merasa keberatan dengan hasill penetapan bisa mengajukan keberatannya melalui jalur hukum ke Mahkama Konstitusi (MK).
Ditambahkan, dari proses rekapitulasi tingkat kabupaten hingga penyerahan perolehan suara memang ada beberapa partai yang mengambil form keberatan untuk melanjutkan ke Mk dan para saksi tersebut tidak menandatangani berita acara yang disodorkan KPU Bursel.
“Ada beberapa seperti PPP, Demokrat, PDIP dan beberapa lagi yang keberatan menandatangani berita acara dengan alasan mereka akan melanjutkan ke MK, tapi itu juga belum bisa kami pastikan kalau partai-partai tersebut akang berproses hingga ke MK. Jadi kita tunggu saja,” akui Mahulauw.
Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Bursel agar sabar dan menunggu hingga KPU Bursel mengeluarkan informasi resmi tentang penetapan hasil pemenang untuk Pileg dan Pilres tahun 2019 di tingkat Kabupaten Bursel.
“Kalau masyarakat ingin informasi yang valid silakan ke Kantor KPU, jangan percaya informasi-informasi yang belum teruji kebenarannya. Dan informasi yang benar adalah informasi resmi yang dikeluarkan oleh KPU,”pintanya (BB-DUL)