BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Satgas Penanganan Covid-19 memastikan akan kembali membatasi waktu operasi sejumlah usaha perdagangan yang beroperasi di wilayah Kota Ambon pecan depan.

Usaha-usaha tersebut meliputi rumah makan, cafe, rumah kopi, restauran, warung dan usaha sejenis lainnya, pada pekan depan.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz kepada wartawan di Ambon,  Rabu (19/5/2021).

Joy menjelaskan, pembatasan waktu operasional sejumlah usaha ini, karena  waktu operasi beberapa tempat usaha ini masih diberlakukan aturan dalam bulan Ramadan.

"Waktu operasional ijin usaha saat ini masih memakai aturan saat Ramadan, dimana untuk rumah makan, cafe, rumah kopi, restauran, warung dan usaha sejenis lainnya, diberi waktu mulai dari pukul 08.00 WIT, hingga 02.00 WIT, " jelasnya.

Ia mengatakan, karena saat ini masih dalam suasana lebaran, maka pihaknya belum bisa memangkas waktu operasional usaha-usaha tersebut.

"Ini masih suasana lebaran, mungkin pekan depan baru kita terapkan aturan untuk diperketat lagi, " katanya.

Lebih lanjut, kata Joy, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat evaluasi untuk membicarakan rencana tersebut, termasuk di dalamnya adalah jam operasional  SPBU dan angkutan kota..

Perpanjangan waktu operasional rumah makan, cafe,restoran, warung/usaha sejenis itu, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Walikota Ambon nomor 451.13/04/SE/2021 tertanggal 13 April 2021 lalu.

“Kebijakan ini kita jalankan karena Kota Ambon sedang dalam upaya keluar dari zona kuning menuju hijau, maka Satuan Tugas Covid-19 tetap memperketat lagi pengawasan terhadap berbagai tempat usaha, salah satunya dengan cara memangkas waktu operasional,” tandas  Joy.

Seperti diberitakan sebelumnya, kota Ambon saat ini bertada di zona kuning penyebaran Covid-19  atau resiko rendah Peta Penyebaran Covid-19 se-Provinsi Maluku dengan skor meningkat 0,33 point.

Hal ini sesusai dengan data terbaru yang dilansir 16 Mei 2021. Kenaikan skor ini menunjukan tren positif, dimana upaya Pemkot Ambon bersama stakeholder dan ditunjang partisipasi masyarakat, untuk menekan penyebaran virus pada saat cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah lalu cukup berhasil.

Selain himbauan tersebut, tambah Joy, Satgas Penanggulangan Covid 19 Kota Ambon bersama TNI/Polri juga menggelar posko pemantauan di pusat – pusat perbelanjaan untuk antisipasi kenaikan jumlah pengunjung.

“Bahkan selama dua hari sebelum Idul Fitri, Walikota, Wakil Walikota, dan Sekretaris Kota, beserta Kapolresta Pulau Ambon dan PP.Lease serta Dandim 1504, telah melakukan pemantauan di pusat – pusat perbelanjaan, sambil mengingatkan pengelola dan pengunjung agar selalu menerapkan protokol kesehatan,” tutupnya (BB-YP)