BERITABETA, Ambon – Proyek pasar tradisional yang sementara dibangun pada kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kelurahan Wainitu, Kota Ambon, dinilai asal-asalan. Proyek milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindak) Kota Ambon, dinilai telah mengganggu kosep  RTH yang bertujuan untuk menyegarkan udara.

Penilaian ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally kepada wartawan di Balai Rakyat Belakang Soya Kota Ambon, Selasa (13/11/ 2018).

“Kawasan yang masuk dalam wilayah RTH tidak bisa dibuat pasar. RTH itu bentuk pemanfatan lahan pada satu kawasan yang diperuntukkan untuk penghijauan tanaman, yang dapat memberikan kensegaran bagi masyarakat kota,” jelas Yusuf

Menurutnya, proses pembangunan pasar tersebut, diketahui Komisi III DPRD Kota Ambon, saat melakukan tinjauan di lokasi pembangunan RTH, yang sedang dilakukan PUPR Provinsi Maluku pada pekan kemarin.

Dia mengaku kaget saat mengetahui ada pembangunan pasar tradisional di kawasan RTH yang sementara dibangun oleh Dinas PUPR Provinsi Maluku.  Dengan dibangunnya berbagai fasilitas pendukung berupa tempat olahraga, agar warga bisa lari pagi, dan beraktifitas olahraga, karena  disitu juga sedang membuat lapangan basket.

“Kita kaget juga saat melihat ada pembangunan pasar yang dilakukan. Jadi, menurut kami apa yang dilakukan oleh Disperindag Kota Ambon itu terkesan asal-asalan,” kata Yusuf.

Dikatakan, Perda terkait RTH yang telah ditetapkan itu bertujuan agar masyarakat bisa menikmati indahnya pemandangan saat berolahraga, serta bisa menikmati udara segar. “Jika ada pasar tradisional di sekitar kawasan RTH maka otomatis akan mengganggu kenyamanan” tandasnya.

Pada saat melakukan kunjungan lapangan, kata Yusuf, masyarakat telah mengatakan  keberatan terhadap pembangunan pasar yang sedang dibangun oleh Disperindak Kota Ambon.

“Sebagian masyarakat juga menolak hadirnya pasar itu. Mereka menilai lingkungan mereka akan bau dan terlihat kotor jika kawasan tersbut dibangun pasar,”bebernya.

Atas temuan ini, kata dia, Komisi III DPRD Kota Ambon dalam waktu dekat akak memanggil Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dalam hal ini Disperindak Kota Ambon, untuk menanyakan terkait pembangunan pasar di kawasan RTH tersebut (BB-DIO).