Anggota Dewan Terlibat Lakalantas Harus Tetap Diproses Hukum

BERITABETA, Ambon – Insiden Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Muliyono Sudrik, Minggu 11 November 2018 tetap harus melalui proses hukum. Pasalnya, insiden Lakalantas itu telah menelan korban jiwa, sehingga harus tetap diproses secara hukum.
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono di Ambon, Selasa (13/11/2018).
“Yang salah tetaplah salah. Begitu juga untuk Muliyono Sudtik yang merupakan anggota legislatif dari Fraksi Partai Hanura. Kalau sekiranya yang bersangkutan itu salah, tetap harus diproses secara hukum,”tagasnya.
Menurut Rustam, sepanjang yang bersangkutan itu bersalah, maka proses hukum harus dijalankan dengan sebaik-baiknya dan setegas- tegasnya. Sekalipun merupakan pejabat publik.
“Lakalantas itu telah merenggut nyawa orang,” tandasnya.
Dikatakan, sekalipun Lakalantas itu melibatkan oknum anggota DPRD Kota Ambon, namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak selain mendukung proses hukum. DPRD Kota Ambon menyerahkan seluruh proses terkait dengan insiden tersebut kepada pihak kepolisian setempat.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua DPC Hanura Kota Ambon, Ahmad Ohorella, yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler mengaku, pihaknya juga tidak bisa berkomentar banyak atas insiden yang dialami salah satu anggota Fraksinya di DPRD Kota Ambon itu.
Prinsipnya, partai Hanura tetap mendukung segala bentuk proses yang dilakukan pihak kepolisian. “Apa yang telah disampaikan pihak kepolisian terkait dengan lakalantas tersebut, didukung spenuhnya oleh Hanura,” singkat Ahmad.
Sebelumnya, diberitakan oknum Anggota DPRD Kota Ambon, Mulijono Sudrik (45) dengan mobil bernomor Polisi DE 1827 AH melaju dari arah menuju Maluku City Mall (MCM) dan menabrak dua kendaraan bermotor di Jalan Jenderal Sudirman.
Sepeda motor dengan merek Yamaha Vixion, bernomor Polisi DE 2788 ND, yang ditumpangi, Silvia Yakleley (25) menjadi korban dalam lakalantas tersebut. Pelaku (Mulyono) diduga baru belajar mengemudikan mobil bermerk Honda Mobilio bernomor Polisi DE 1827 AH, namun nekat berkendara di jalan raya. (BB-DIA)