BERITABETA.COM, Ambon - Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku, Saadiah Uluputty, menyoroti pentingnya penataan kawasan hutan dan perikanan yang selaras dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Saadiah dalam keterangannya, menegaskan penentuan kawasan hutan tidak bisa dipisahkan dari proses tata ruang wilayah yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten.

"Pemerintah kabupaten memiliki kewenangan administratif untuk mengusulkan batas-batas wilayah kepada pemerintah pusat, termasuk dalam penetapan zona konservasi. Olehnya itu, jika ada keberatan dari warga karena wilayah mereka masuk dalam zona produksi atau konservasi, hal tersebut masih dapat dikomunikasikan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada," urai Saadiah dalam keterangan persnya kepada beritabeta.com.

Politisi PKS ini menegaskan bahwa hutan konservasi tetap dapat dimanfaatkan untuk fungsi sosial dan produksi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jika masyarakat menghendaki perubahan zona menjadi hutan produksi atau hutan adat, mereka dapat mengajukan aspirasi melalui pemerintah kabupaten atau melalui perwakilan rakyat seperti dirinya untuk diteruskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami siap memperjuangkan aspirasi ini dalam komunikasi dengan kementerian terkait. Namun tentu semuanya harus dilakukan dengan prosedur yang tepat, karena ini menyangkut kepentingan jangka panjang masyarakat dan daerah,” ujarnya.

Tak hanya terkait kawasan hutan, Saadiah juga menyoroti persoalan kebijakan pendaratan ikan yang masih menjadi tantangan di Maluku.

Ia menyampaikan bahwa sejumlah regulasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), termasuk yang terbaru soal penangkapan ikan terukur, belum sepenuhnya berpihak kepada kepentingan daerah.