BERITABETA.COM, Saumlaki – Pasca swab test massal menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR), di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) November kemarin, proses penanganan Covid-19, di wilayah tersebut berjalan stagnan. Warga menilai penanganan kasus corona di KKT, amburadul.

Hingga Senin (7/12/2020) hari ini, tercatat 252 orang terkonfirmasi posisitif Covid-19. Dari ratusan orang tersebut, hanya dua orang yang dikategorikan pasien, dan dirawat, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. PP Magerti.

Beberapa warga lainnya menjalani karantina di sejumlah perumahan yang disediahkan tim kesehatan atau gugus tugas. Sementara pasien lain yang terkonfirmasi Covid-19, menjalani karantina mandiri, tanpa protokol dari dinas kesehatan. Mestinya, mereka terpantau oleh petugas kesehatan.

Pantauan beritabeta.com, salah seorang pasien inisial AL, yang juga berstatus sebagai ASN di Pemda Kepulauan Tanimbar, berkeliaran bebas tanpa menjalani karantina. Bahkan AL sempat mendatangi Balai Rakyat Saumlaki, saat agenda sidang terkait penjelasan Satgas Covid-19 bersama DPRD Kepulauan Tanimbar.

Kehadiran yang bersangkutan sontak membuat gaduh di Kantor DPRD setempat. Meski begitu, beberapa wakil rakyat tetap mengizinkan yang bersangkutan masuk dalam ruang sidang utama.

Kondisi ini menunjukan, pemerintah dan pihak kesehatan amburadul dalam penanganan Covid-19 di Bumi Duan Lolat itu. Sisi lain, warga menilai, kebijakan isolasi mandiri di rumah tidak efektif dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona. Bahkan, berkontribusi besar dalam menciptakan klaster keluarga.

Sejumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri, kepada media ini mengungkap, jika mereka bebas berkeliaran tanpa ada pengawasan ketat dari petugas kesehatan.

Buruknya lagi, pasien yang terkonfirmasi Covid-19 hanya memberitahu dokter secara lisan. Bahkan kebanyakan lainnya mengetahui mereka terpapar virus corona melalui rilis atau data yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku, yang beredar luas pada grup-grup sosial media.

“Surat pemberitahuan resmi dari Satgas saja tidak ada. Apalagi pengawasan,” tandas salah satu pasien Covid-19, yang enggan namanya diberitakan media ini.

Padahal, kata pasien tersebut, ada sejumlah hal dan syarat yang harus dipenuhi bila melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal sendiri. Dimana, pasien tanpa gejala Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri di rumah setelah berkoordinasi dengan petugas kesehatan dan gugus tugas setempat.

Kemudian, kata sumber itu, petugas harus melakukan penilaian kelayakan terlebih dahulu sesuai prosedur pelaksanaan isolasi terkendali. Artinya, untuk pasien Covid-19 OTG yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, bisa dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh satuan tugas, pemerintah desa, lurah atau camat setempat dan petugas kesehatan.

“Pasien tanpa gejala Covid-19 harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Dan petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Jika kondisi memburuk, harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut,” kata sumber tersebut (BB-LS)