BERITABETA.COM, Ambon  – Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengumumkan keputusan baru yang wajib dilakukan warga Kota Ambon dalam kebijikan  PPKM Mikro Level 2 sesuai keputusan pemerintah pusat.

Salah satu dari kebijakan itu adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mewajibkan semua warga untuk menggunakan Aplikasi PeduliLindungi saat hendak berbelanja di pusat perbelanjaan, Mall, dan Toko Modern, Indomaret/Alfamidi di Kota Ambon.

Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Walikota Ambon Nomor 10 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Basis Mikro Level 2 di Kota Ambon, 21 September – 4 Oktober 2021.

“Naiknya status Ambon memberikan harapan untuk dapat beraktivitas secara baik, namun tidak boleh lengah, sehingga semua masyarakat yang masuk pusat perbelanjaan atau toko modern di Ambon harus menunjukan Aplikasi PeduliLindungi,”kata Walikota yang didampingi Wakil Walikota (Wawali), Syarif Hadler, dan Sekretaris Kota (Sekot), A.G Latuheru dalam keterangan pers, di Balai Kota, Selasa (21/9/2021).

Lantas, apa itu aplikasi PeduliLindungi?

Mengutip laman resminya, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.

Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

Aplikasi ini memiliki beberapa manfaat, diantaranya dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.

Selain itu penggunaan aplikasi ini juga dapat meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab baik PCR maupun antigen.

Selain penggunaan aplikasi PeduliLindungi, Instruksi Walikota terbaru juga mengatur pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi siswa tingkat SMP dan sederajat, yang mana dalam waktu dekat akan dilakukan uji coba.

“Tidak semua sekolah diizinkan PTM, tetapi hanya sekolah yang mencapai capaian vaksinasi siswa 80 persen,”ungkap Walikota sembari menambahkan PTM dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dari jumlah siswa yang telah divaksin, serta dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Hasil uji coba PTM tingkat SMP sederajat, sambung Walikota nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk pelaksanaan PTM pada tingkat pendidikan lainnya.

“Saat ini tengah dilakukan inventarisir oleh Dinas Pendidilkan, berapa jumlah siswa dan jumlah guru yang sudah divaksin pada SMP se-Kota Ambon sebagai syarat pelaksanaan PTM,”tutup Walikota (*)

Pewarta : Febby Sahupala