BERITABETA.COM, Bula — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)  Kabupaten  Seram Bagian Timur, Jafar Kwairumaratu mengungkapkan, kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa sangat penting untuk dilakukan, terutama dari aspek penataan keuangan.

"Dengan adanya perkembangan di bidang kesehatan, keamanan, pengelolaan keuangan dana desa maka ini sangat penting. Semua perangkat desa harus dibekali dengan pengetahuan yang praktis soal penggunaan keuangan dana desa (DD), terutama dari aspek penataan keuangan" ungkap Jafar Kwairumaratu dalam kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama SBT, Sabtu (21/8/2021).

Kegiatan yang berlangsung itu menghadirkan kepala pemerintah negeri dan negeri administratif, sekretaris, serta kaur keuangan desa.

Jafar membeberkan, kegiatan ini sudah berulangkali dilakukan lewat kerjasama PMD dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan guna menjawab perkembangan regulasi yang setiap saat berubah-rubah, tentu menjadi tantangan yang harus dihadapi untuk mewujudkan good governance dan cleaning government.

"Oleh karena itu, profesionalisme kepala desa dan perangkat desa harus juga mantap. Jadi kalau Kepala desa dengan perangkat punya kemampuan profesional di pemerintahan, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuagan desa, yakin bahwa pemerintah negeri ini masuk pada kategori tadi" bebernya

Jafar yang juga sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) SBT ini mengaku, pada pekan mendatang PMD juga akan melakukan pembinaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Negeri (BPN) dan Badan Permusyawaratan Negeri Administratif (BPNA).

Dengan begitu lanjut dia, BPN dan BPNA di kabupaten penghasil minyak bumi itu akan mengetahui tugas dan fungsinya sebagai agen pengawasan pada tingkat desa sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) nomor 73.

"Apalagi merujuk pada Permendagri 73 tentang pengawas dana desa, itu mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten itu Inspektorat, di kecamatan itu camat dan di desa adalah PBN dan BPN. Oleh karena itu kita musti berikan pengetahuan dan muatan-muatan, sehingga mereka bisa bertugas dengan baik" tandasnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi