Pemprov Targetkan Peningkatan Status Desa di Maluku Menjadi Mandiri
BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terus berupaya untuk meningkatkan status ribuan desa di Maluku dari status yang ditetapkan di lima katagori, hingga berubah menjadi desa dengan status mendiri.
Sebanyak 80 desa di Maluku ditargetkan akan berubah status menjadi desa mandiri di tahun 2020. Sedangkan dari sebanyak 333 desa katagori sangat tertinggal, ditargetkan 200 desa akan berubah status menjadi desa tertinggal,”
Peningkatan status desa ini menjadi target penting dalam sejumlah program bantuan pemerintah di berbagai jenjang, salah satunya adalah realisasi dana desa yang disalurkan pemerintah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Provinsi Maluku Rusdi Ambon, SE, MSi mengatakan, upaya mewujudkan peningkatan status desa di Maluku salah satunya adalah dengan memaksimalkan peran pemerintah di berbagai jenjang hingga ke tingkat desa dengan cara penguatan kapasitas dari aparatur desa.
Sesuai data yang dihimpun beritabeta.com menyebutkan saat ini, terdapat sebanyak 1.198 desa di Maluku yang ditetapkan statusnya pada lima katagori tingkatan. Katagori desa tersebut meliputi, sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju dan mandiri.
Dari ribuan desa tersebut, kata Kadis, Maluku hingga tahun 2019 ini baru memiliki 4 desa dengan katagori mandiri. 50 desa dalam katagori maju, 229 desa dalam katagori berkembang, 579 desa dalam katagori tertinggal dan 333 desa masuk katagori sangat tertinggal.
“Sesuai RPJM tahun 2020, kita telah menargetkan ada sebanyak 200 desa sangat tertinggal akan berubah status menjadi tertinggal. Sedangkan untuk katagori status desa mandiri ditargetkan dari jumlah 4 desa yang ada akan menjadi sebanyak 80 desa mandiri,”kata Rusdi Ambon di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Teknis, Forum Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) di Ambon, Rabu (6/3/2019).
Dikatakan, sebagai wujud dari pemenuhan target di atas, Rapat Koordinasi Teknis, Forum Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) yang melibatkan sejumlah OPD di Maluku ini, menjadi hal penting dengan tujuan mensinergikan atau mensinkronkan penyelenggaran program-program pemerintah baik ditingkat, pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga ke tingkat desa dalam merealisasikan program-program pembangunan yang didanai oleh pemerintah.
“Setelah berubah status bandan menjadi dinas, fungsi koordinasi yang sebelumnya menjadi kewenangan kita bisa berubah di tahun 2020 dengan peningkatan kewenangan berupa implementasi kegiatan pemberdayaan, sehingga perubahan status desa-desa tertinggal dapat diminimalisir keberadaannya ke depan, “katanya.
Ditanyai terkait status kepala desa/raja yang belum defenitif, kata Rusdi Ambon, dalam forum ini juga mengemuka soal status kepala desa/negeri. Namun, terkait desa/negeri adat pihaknya tetap berpegang kepada aturan bahwa status kepala desa/negeri adat itu menjadi kewenangan dari kabupaten dan kota.
“Tahun 2018 sudah ada Perda yang diterbitkan oleh provinsi terkait status desa adat, semoga ini dapat ditindaklanjuti oleh kabupaten/ kota. Karena yang terjadi adalah tarik menarik kepentingan mata rumah perintah, makanya depan harus dijelaskan secara rinci soal ini,”tandasnya.
Sementara itu, terkait realisasi Dana Desa di Maluku, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Provinsi Maluku Sri Zainah R. Holle menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan sejumlah agenda monitoring dan evaluasi terhadap sebanyak 1.198 desa yang tersebar di Maluku. “Alhamdulillah sudah lima tahun realisasi Dana Desa di Maluku, dan penggunaannya sudah sesuai dengan amanat yang ditetapkan dalam regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tentang pemanfaatannya,”kata Rina.
Menurutnya, selama ini kegiatan evaluasi yang dilakukan terdapat sejumlah desa sudah merealisasikan sejumlah kegiatan pembangunan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Misalnya, untuk infrastruktur saat ini sudah dibangun sejumlah fasilitas berupa, jalan tani, posyandu, pasar desa dan juga kegiatan pemberdayaan berupa pembentukan Bumdes (BB-DIO)