Polda Maluku Hentikan Penyelidikan Laporan Dugaan Korupsi Sekda Buru

BERITABETA.COM, Namlea – Laporan dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Sekda Kabupaten Buru, Muhammad Ilyas Bin Hamid sebagai terlapor resmi dihentikan Polda Maluku.
Laporan yang dilayangkan sekelompok ini, dihentikan penyelidikannya oleh Polda Maluku karena dinilai tidak cukup bukti.
Keputusan Polda Maluku menghentikan penyelidikan atas laporan ini diperoleh wartwan beritabeta.com dari sumber terpercaya pada, Jumat (12/9/2025.
Polda Maluku telah menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/Henti.Lidik/121.b/I/RES.3.3./2025/DITRESKRIMSUS, Tentang PENGHENTIAN PENYELIDIKAN.
Surat yang diterbitkan di Ambon, tanggal 3 Januari 2025 itu juga diperlihatkan sumber kepada beritabeta.com. Surat itu ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, selaku penyidik, Kombes Hijrah Soumena SIK MH.
"Terhitung mulai tanggal 03 Januari 2025, dengan alasan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut. memberitahukan penghentian penyelidikan kepada pelapor. Surat Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, " demikian bunyi kalimat terakhir dari isi surat itu.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Buru yang berhasil dihubungi via telepon selulernya, turut membenarkan adanya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SPPP) atas nama dirinya.
Namun Sekda yang akrab disapa dengan singkatan namanya MIH ini, memilih tidak berkomentar lebih jauh.
"Saya sedang di Jakarta ada urusan dinas.Tidak lama lagi saya akan memasuki masa pensiun, " ujar Sekda.
Menghindari polemik berkepanjangan, disarankan bila ada saja sekelompok oknum yang masih saja mempermasalahkan laporan yang tidak benar tersebut, agar sebaiknya ditanyakan ke Polda Maluku yang menangani laporan oknum aktifis PMII dkk.
Media ini mengutip isi Surat SPPP yang diterbitkan DITRESKRIMSUS Polda Maluku, di situ dijelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut, dipandang perlu mengeluarkan surat ketetapan.
Dengan menyebutkan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 162, Pasa! 103, Pasal 104 dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
Kemudian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Lalu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repubiik Indonesia:
Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VIM/2018, tanggal 27 Jul 2018 tentang penghentian penyelidikan,
Serta, Laporan Pengaduan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Ambon, tanggal 30 Maret 2023.
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik43/IV/RES.3.3 /2023/ Ditreskrimsus, tanggal 10 Apni 2023:
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik1217/RES.3.3./2024/ Ditreskrimsus, tanggal 13 Oktober 2024.
Kemudian, laporan hasil penyelidikan terhadap dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Tahun 2020 dan 2021 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999,tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang terjadi di Kec. Namlea Kab. Pulau Buru pada Tahun 2020 dan Tahun 2021.
Laporan Hasil Gelar Perkara, hari Kamis tanggal 02 Januari 2625, Reskrimsua Polda Maluku memutuskan menghentikan penyelidikan atas laporan pengaduan dengan nama pelapor Sahril Musiim dan identitas terlapor Muhammad Ilyas Bin Hamid SH MH (*)
Pewarta : Art