BERITABETA, Jakarta – Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia-Pekanbaru-Jakarta. Dalam pengungkapan tersebut polisi menyita barang bukti 50kg sabu dan 43 ribu pil ekstasi.

“Ketiga tersangka yang diamankan adalah WS (43), MS (43), dan F (39). Ketiganya diketahui beroperasi di bawah kendali VR, satu tersangka lain yang kini berstatus narapidana dan mendekam di LP Cipinang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (28/11/2018).

Argo menjelaskan saat ini pihaknya tengah memburu bandar atau penyalur besar warga Malaysia yang diduga kuat berinisial TS dan AAK.

“Mereka masih dalam pengejaran polisi ya,” beber Argo.

Sementara Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari tertangkapnya WS bersama barang bukti 2,7 kg sabu di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada September lalu.

Dari situ, polisi kemudian memperoleh informasi bahwa WS mendapatkan narkoba dari MS. Pengembangan langsung dilakukan hingga akhirnya tersangka lainnya bisa didapat.

“Pengungkapan berawal dari tertangkapnya WS yang dikendalikan VR dari dalam Lapas Cipinang,” ungkap Suwondo.

Lanjut Suwondo, dari situ petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya bisa memutus mata rantai jaringan ini di Pekanbaru.

“Dalam pengungkapan ini kami bekerjasama dengan Polda Riau dan Lapas Cipinang untuk menghentikan jalur distribusi mereka dengan modus ‘gudang berjalan’ untuk masuk ke Jakarta,” tandasnya.

Tindakan penghentian dilakukan dengan membongkar satu mobil boks merek Daihatsu Luxio silver B 1536 KH yang terparkir di depan Ruko HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru, Riau.

Dari dalam mobil inilah 50 kg sabu dan 43 ribu butir berhasil didapatkan petugas. Turut juga disita dalam pengungkapan ini satu sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol BM 6587 NM dan uang tunai Rp210 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka akan dihadapkan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan 20 tahun,” tutup Wondo. (BB-ADIS)