BERITABETA.COM, Ambon – Aparat kepolisian  terus memburu tersangka pelaku arisan online di Kota Ambon.  Setelah sebelumnya menangkap tersangka Julia M. Dias, pada Januari 2019 lalu, Senin (11/2/2019), polisi kembali menangkap satu pelaku bernama Marsya Rosalin Savia.

Informasi yang dihimpun media ini dari pihak kepolisian menyebutkan, tersangka arisan online ini ditangkap di rumahnya yang berlokasi di RT 006/009, Desa Kayu Tiga, Kecamatan Sirimau, Ambon.

Tersangka ini ditergetkan korbannya berjumlah ratusan orang, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Besaran yang diambil pelaku dari korban kisaran  Rp. 3 juta hingga Rp. 50 juta. Korbannya  tidak hanya dari kalangan masyarakat biasa, tetapi juga ASN dan juga sejumlah ibu-ibu Bhayangkari.

Isteri dari salah satu karyawan sebuah BUMN itu menipu korban-korbannya dengan cara yang sama dengan motif  yang sama seperti pelaku yang ditangkap sebelumnya  yakni penggandaan dana. Dari aksi tersangka diperkirakan jumlah uang yang diraup berkisar sekitar Rp. 2 miliar.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di ruang SPKT. Pihak kepolisian sementara melakukan mediasi antara pelaku dengan para korban. Belakangan diketahui, bahwa pelaku siap menjalani proses hukum atas perbuatannya itu. (BB-DIA)