Polisi Tetapkan 8 Warga Jadi Tersangka, Kasus Ambil Paksa Jenazah
BERITABETA.COM, Ambon – Aparat Kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengamankan delapan warga yang terlibat dalam insiden pengambilan paksa jenazah dalam ambulans di jalan Jenderal Sudirman, Desa Batumerah, Ambon, Jumat sore (26/6/2020).
Kepala Bagian Humas Polresta Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Titan Firmansya, mengatakan kedelapan orang yang diamankan adalah keluarga korban masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, SD, NI dan YN.
Delapan warga ini, kata Titan, merupakan anggota keluarga. Dua di antaranya berjenis kelamin perempuan yakni NI dan YN. Mereka, dijemput di rumah duka di kawasan Galunggung, Desa Batu Merah, Kota Ambon.
Titan mengatakan, delapan orang itu tengah menjalani pemeriksaan di markas besar (Mapolres) di kawasan Parigilima, Kota Ambon.
“Kemungkinan ada tersangka lagi selama masih dilakukan penyelidikan, mereka yang ditangkap berdasarkan analisa video jemput paksa jenazah covid dari media sosial,” tuturnya.
Satreskrim Polresta Kota Ambon, Satintelkam, Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku telah melakukan pengembangan terhadap satu orang pelaku berinisial AM.
“Dari AM polisi berhasil menangkap tujuh tersangka lain sehingga total yang diamankan delapan anggota orang, semuanya warga sekitar,” katanya, Sabtu (27/6).
Penangkapan dilakukan usai pemakaman jenazah HS di taman pemakaman umum (TPU) di kawasan Warasia, Desa Batu, Sirimau, Ambon Maluku pada pukul 18.30 WIT.
Pasal yang disangkakan terhadap kedelapan warga penjemputan paksa jenazah corona yakni pasal 214 KUHP jo 93 Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang kekarantinaan dengan ancaman kurungan badan tujuh tahun penjara (BB-DIO)