BERITABETA.COM, Ambon – Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease  menetepkan sebanyak lima tersangka dalam kasus pengeroyokan disertai penikaman yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa Fakultas Teknik, Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon,  Husein Suat (23).

Kelima tersangka itu masing-masing,  berinisial IN, MOO, MKT, RK dan BM. Mereka kini dikurung  di rutan Polresta Ambon.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp.Lease Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/2/21) menjelaskan, penetapan para tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Kamis 11 Februari hingga Jumat  Jumat kemarin.

“Lima orang resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dengan korban mahasiswa Universitas Pattimura Ambon. Mereka adalah lima diantara sembilan terduga. Sementara sisanya kami kembalikan,”ungkap Kapolresta.

Kapolresta mengungkapkan kelima tersangka ini  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Junto Pasal 56 ayat (1) KUHP, diancam dengan hukuman maksimal di atas 16 tahun penjara.

Selain lima tersangka tersebut, kata Kapolresta  satu di antaranya masih di buron, sehingga polisi tidak berhenti, namun akan terus mengejarnya sampai ditemukan. Identitas pelaku yang buron belum dibisa disampaikan.

Diberitakan sebelumnya, Husein Suat, seorang mahasiswa Universitas Pattimura Ambon tewas dikeroyok sejumlah orang tak dikenal di atas Jembatan Merah Putih Ambon pada Kamis (11/2/2021) pukul 04.00 WIT.

Korban tewas dengan bekas luka memar di sejumlah tubuh dan juga luka robek bekas tusukan benda tajam di bagian punggung kirinya.

Setelah insiden pembunuhan itu, polisi langsung menangkap sembilan  pria pada keesokan harinya untuk dimintai keterangan. (BB-YP)