BERITABETA.COM, Ambon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease resmi mengumumkan enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan disertai penikaman terhadap korban Husein Suat, mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Pattimura, Ambon.

Hal ini disampaikan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan melalui press release di Lobby Kantor Mapolresta Ambon, Senin (15/2/21).

Kapolresta menjelaskan, pihaknay telah mengamankan enam orang dalam kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Husein Suat Kamis 11 Februari 2021 pekan lalu.

“Kita telah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan  keterangan awal dari lima pelaku yang telah diamankan dan tetapkan sebagai tersangka sebelumnya,” ungkap Simatupang.

Dalam proses penyelidikan, terdapat enam nama yang melakukan penganiayaan terhadap korban. Satu pelaku lainnya, telah menyerahkan diri.

“Enam orang yang diamankan sudah keseluruhan, jadi kita lakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan hasil keterangan awal 5 pelaku yang kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Keenam tersangka tersebut masing masing, berinisial EN, BP,  K (32), RK (19), BM (23),  IN (16), MOO (17) dan MK (16).

Simatupang mengungkapkan keenam tersangka yang diamankan, bergerak dengan peran masing masing. Tersangka EN adalah merupakan pelaku utama yang melakukan penusukan terhadap korban Husein Suat.

Selanjutnya tersangka RK dan BM melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong, sementara tiga tersangka lain yakni IN, MOO dan MK ikut membantu dalam aksi tersebut.

Senjata tajam yang digunakan juga dibawa tersangka saat melakukan pengejaran.  Sedangkan tersangka lain ada yang mendorong hingga jatuh, kemudian mengeroyoki dan ada juga yang mengejar boncengan korban.

Atas insiden ini, Kapolresta meminta kepada warga, terkhusus anak muda di Kota Ambon untuk tidak keluyuran tengah malam jika tidak ada kepentingan mendesak. Karena aksi kriminalitas kerap terjadi di waktu malam.

Ia mengaku, pihak kepolisian tidak melarang untuk keluar larut malam. Namun, untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan ada baiknya mengikuti arahan tersebut.

“Peran orang tua dan unsur masyarakat lainnya dibutuhkan untuk mendorong terciptanya kondisi keamanan dan ketertiban. Kegiatan Kamtibmas harus melibatkan semua pihak, tentu kita semua harus terlibat,”katanya.

Pihak kepolisian, kata dia,  akan meningkatkan pengamanan, berupa patroli rutin dan kegiatan lainnya. Langkah antisipasi tentu dan tindakan prefentif tetap dilaksananakan, kemudian untuk patroli-patroli dan sebagainya juga akan di tingkatkan.

“Mari kita sama-sama menjaga Kamtibmas di kota Ambon ini lebih kondusif,” tandasnya.

Para tersangka akan  dijerat dengan pasal pembunuhan dan atau kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan mengakibatkan matinya korban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau, pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau, Pasal 351 ayat (3) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (BB-YP)