Polisi Tetapkan ZA Sebagai Tersangka Pelaku Pembunuhan Nur Nabila
BERITABETA.COM, Ambon – Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akhirnya berhasil mengungkap siapa dalang dibalik kematian Nur Nabila (25).
Pembunuh karyawati Matahari Ambon City Center (ACC) yang ditemukan tewas di kamar kost yang terletak di RT 007/ RW 19, Puncak Wara, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Jumat 8 Maret 2019, itu ternyata suaminya sendiri Zulfikar Abdullah (ZA).
Setelah jasad korban tak bernyawa itu diotopsi ke Rumah Sakit Bhayangkara, Tantui dan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terungkap, korban Nur Nabila meninggal dunia dengan cara tak wajar karena ditemukan sejumlah luka di tubuhnya.
“Hasil pemeriksaan korban meninggal dunia karena dianiaya oleh suaminya sendiri ZA. Suaminya telah dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Wakapolres Pulau Ambon dan PP Lease, Kompol Ferry Mulyana, SIK, kepada wartwan, Sabtu ( 9/3/2019).
Seperti diberitakan sebalumnya, karyawati Matahari ini ditemukan sudah tak bernyawa di tempat kos, Jumat 8 Maret 2019, sekitar pukul 03.00 WIT.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat pertolongan, namun saat tiba di rumah sakit, kondisi Nur Nabila sudah tak bernyawa, dan dibenarkan oleh para perawat di rumah sakit tersebut.
Namun suami korban, Zulfikar tidak percaya, jasad Nur Nabila kemudian dibawah lagi ke Rumah Sakit Tentara (RST). Setelah tiba di RST para perawat di rumah sakit itu juga menyatakan Nur Nabila telah meninggal dunia.
Jasad korban Nur Nabila akhirnya dibawa kembali ke kediamannya di Puncak Wara. Melihat kondisi jenazah korban tidak wajar, salah satu kerabat keluarga korban Nur Nabila memutuskan untuk melaporkannya ke polisi dan selanjutnya dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Ambon (BB-DIAN).