BERITABETA.COM, Namlea -  Polres Pulau Buru menyerahkan pelaku pembunuhan di Kabupaten Buru, Mantimban Nurlatu (30) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.

Tersangka Mantimban diserahkan bersama barang bukti terkait kasus pembunuhan dengan korban Manpapa Latbual.

Paur Humas Polres Pulau Buru, Aiptu MYS Djamaludin dalam penjelasan singkatnya kepada wartawan beritabeta.com menjelaskan, penyerahan tersangka telah dilakukan pada Kamis 15 Juli 2021 pukul 15.30 WIT.

Tersangka disangkakan melanggar pasal Primer 338 KUHP, Subsider 354 Ayat (2) KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

"Yang menyerahkan Kanit Reskrim Polsek Waeapo Aipda Ari Negara dan yang menerima kasi Pidum Kejari Buru," kata Djamaludin, Jumat (16/07/2021).

Polres Pulau Buru sebelumnya berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan Manpapa Latbual (40) yang dilakukan tersangka.

Dari proses penyelidikan,  terungkap korban Manpapa Latbual dibunuh secara sadis lantaran dianggap telah memetik daun kayu putih milik pelaku. Akibat pembunuhan sadis itu, tersangka Mantimban Nurlatu diancam dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penjelasan ini disampaikan Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumaatmaja saat jumpa pers dengan wartawan di Mapolres Senin sore 22 Maret 2021.