Mendengar pengakuan saksi Silvester, tersangka merasa kesal, karena telah dibohongi oleh korban. Ia lalu mencari keberadaan korban. Atas petunjuk Feky, tersangka lalu menemukan korban dan memanggilnya.

Saat dipanggil tersangka, korban langsung melarikan diri.  Tersangka mengejarnya dan berhasil menemukan korban yang terjatuh saat mencoba melarikan diri.

Korban ditangkap kemudian dibawa dengan menarik krak baju. Korban yang sempat meronta, ditampar sebanyak dua kali mengenai pipi kiri dan kanannya.

Korban yang tak bisa melawan terus dibawa dan bertemu dengan tersangka lainnya yaitu BW alias Boni. EM lalu menyerahkan korban kepada BW.

“Saat itu tersangka Boni tampar korban satu kali, sementara tersangka EM memukul rusuk kiri korban satu kali, dan selanjutnya tersangka Boni membawa korban diikuti oleh EM,” ucap dia

Melihat korban sedang diamankan oleh EM dan BW, tersangka lainnya yaitu DJN alias Dolvys berjalan di depan mereka. Ketiga tersangka lalu melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Korban dianiaya dengan cara memukul bagian kepala belakang, wajah, bagian rusuk dan juga ada yang menendang kaki korban sehingga korban sempat terjatuh dengan posisi berlutut hingga tidak sadarkan diri,” tuturnya.

Kapolres Romi menjelaskan, saksi Silvester datang bersama motor milik kakaknya yang sebelumnya hilang tersebut. Ia melihat korban pingsan dan menawarkan untuk membawanya ke Rumah Sakit guna mendapat pertolongan.

“Jadi Silvester dan tersangka Boni membawa korban ke Puskesmas Saumlaki,” ujar dia.

Tiba Puskesmas Saumlaki, saksi Silvester mengaku masih melihat korban bernafas. Namun setelah berada di ruang UGD, pihak medis yang melakukan pemeriksaan kemudian menyatakan  korban sudah meninggal dunia.

“Dari hasil Visum et Repertum atas pemeriksaan korban disimpulkan bahwa ditemukan beberapa luka lecet, luka robek, luka lebam/memar akibat kekerasan tumpul. Korban merupakan residivis dua kali dalam perkara pencurian yakni pada tahun 2017 dan pada tahun 2018,” pungkasnya (*)

Pewarta : Sumitro K