BERITABETA.COM, Ambon – Aroma KKN sepertinya masih subur terjadi di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa kontruksi (BP2JK) Maluku. Ini terungkap lewat lelang paket Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah Provinsi Maluku 3.

Pasalnya, PT. Mahakarya Abadi Konsultan (MAK), yang menjadi salah satu rekanan asal Sulawesi Selatan kembali dimenangkan dalam tender paket tahun 2023 ini.

Padahal perusahaan tersebut dilaporkan tidak mampu mengerjakan sejumlah sekolah di Maluku pada paket tahun sebelumnya, namun BP2JK Maluku tetap memenangkan perusahaan itu.

Karena itu, salah satu penyedia jasa konsultan akan membawa lelang paket Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah Provinsi Maluku 3 ke apparat penegak hukum.

‘’Kami akan melaporkan mekanisme kecurangan lelang ke kepolisian. Kami juga minta KPK mengevaluasi BP2JK sesuai MoU antara KPK RI dengan UPT Teknis Kementrian PUPR di Maluku,” tagas salah satu pimpinan perusahaan konsultan, Jefry Paulus kepada sejumlah media Jumat (8/6/2023).

Terkait dugaan KKN antara BP2JK Maluku dengan kecurangan PT. Mahakarya Abadi Konsultan (MAK), Jefri merinci kalau itu terungkap sesuai pengumuman hasil Evaluasi Pengadaan Jasa Konsultan Konstruksi Badan Usaha oleh Pokja BP2JK Maluku, untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah Provinsi Maluku 3.

Disebutkan, pada Dokumen Seleksi Nomor : 01/DS/84553064POKJA-27/V/2023, tertanggal 04 Mei 2023 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah Provinsi Maluku 3.

Pada BAB III disebutkan kalau Instruksi Kepada Peserta Lelang (IKP) mengisyaratkan  Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, peserta wajib memenuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan perbuatan seperti menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen lelang, Metode Kualitas dan Biaya dan Pokja melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE.

Menurutnya, berdasarkan dokumen seleksi diatas ditemukan fakta bahwa Pokja tidak mengevaluasi berdasarkan dokumen seleksi. Padahal ini harus dilakukan oleh Pokja.

Berdasarkan hasil Evaluasi Penawaran Administrasi dan Teknis PT. MAK memperolah Skor Teknis tertinggi yaitu 94,62. Berikutnya Perusahaan Artha Teknis Persada dan PT.Bintang Perkasa Sejati.

“Nah, berdasarkan pengumuman ini kami meragukan hasil penilaian Pokja BP2JK, karena bobot teknis berdasarkan Dokumen Seleksi, tidak ditetapkan bobot masing masing unsur,’’ kata dia.

Padahal, lanjut Jefry, evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi. Kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan angka 1 sampai dengan 5. 

Sementara dalam Dokumen Seleksi LEMBAR KRITERIA EVALUASI, pokja telah menetapkan bobot Unsur pengalaman Perusahaan 20%, unsur Proposal teknis 20%, Unsur Proposal teknis 20% dan Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli 60%. 

Pada BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) disebutkan Bobot Penawaran, Bobot Kombinasi teknis dan biaya ditetapkan kalau Bobot Penawaran Teknis sebesar 80% dan Bobot Penawaran Biaya sebesar 20%.

Pengalaman Perusahaan

Selanjutnya, dengan unsur pengalaman perusahaan sebesar 20% atau memiliki bobot cukup signifikan dalam menentuan Nilai Teknis. Unsur Pengalaman Perusahaan disebutkan kalau pengalaman bekerja di provinsi lokasi kegiatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.

Sedangkan kriteria pengalaman adalah jumlah pengalaman pekerjaan sejenis yaitu memiliki  15 pengalaman diberi nilai 100; memiliki 6 s/d 15 pengalaman diberi nilai 75; memiliki 1 s/d 5 pengalaman diberi nilai 30; dan tidak memiliki pengalaman diberi nilai 0.

“Oleh karena itu kami ingin mengetahui berapa nilai yang diberikan Pokja terkait hal ini mengingat PT. MAK tidak memilik pengalaman sejenis di Maluku sebanyak yang ditetapkan dalam dokumen,” tegasnya.

“Kami minta agar dilakukan pemeriksaan kembali yang lebih teliti dan detail terhadap pengalaman tertinggi yang dimiliki oleh PT. MAK dengan meminta bukti  pembayaran termin terakhir (100%) yang disertai dengan bukti pajak yang telah dibayarkan untuk dilakukan validasi pada Kantor Layanan Pajak tempat diterbitkannya bukti potongan pajak terkait paket pekerjaan yang memiliki nilai tertinggi dalam dokumen seleksi yang diajukan,” tandas dia (*)

Editor : Redaksi