Puluhan ASN SBT yang Malas Berkantor Bakal Dipecat, Pegawai Titipan Ditertibkan

BERITABETA.COM, Bula — Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah (Lingkup) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang malas berkantor bertahun-tahun bakal dipecat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) SBT, Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (30/4/2025).
Miftah mengungkapkan, sebanyak 18 hingga 20 ASN malas berkantor yang sudah didata, namun setelah dilakukan penyaringan, ada 10 orang yang akan diberikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian, sementara sisanya masih bisa dibina.
"Ada beberapa nama, sekitar 18 atau 20 nama yang keluar list merah yang segera dikasih SK pemberhentian, tapi kami filter lagi, nanti ada sekitar 10 yang kami kasih SK pemberhentian. Sisanya ini masih bisa dibina," ungkap Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena.
Ia membeberkan, 10 orang yang akan diberhentikan dari pegawai ini rata-rata mereka tidak melaksanakan tugas selama puluhan tahun, terhitung sekitar 14 hingga mencapai 20 tahun.
"Yang dapat SK pemberhentian ini memang tidak masuk bertugas sampai sekitar 14 tahun, ada yang mendekati 20 tahun," bebernya.
Dia mengaku, sebagai tindaklanjut, kemarin dia telah memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Zainal Arifin Fanath untuk dilakukan sidang terhadap ASN-ASN yang malas berkantor ini.
Kendati demikian, dia masih menunggu kedatangan Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri di Kota Bula untuk melaporkan terlebih dahulu sebelum dilakukan sidang.
"Waktu sidang mungkin satu dua hari pak bupati sudah ada tetap kami harus laporkan ke pak bupati. Tadi saya dengan pak Sekda baru selesai ngobrol soal ini. Besok ini May Day, lusa hari pendidikan. Mungkin setelah itu baru sidang. Yang pasti dalam waktu dekat ini sudah," akuinya.
Sementara untuk ASN titipan di luar daerah, dia memastikan semuanya akan dikembalikan di Lingkungan Pemerintah (Lingkup) SBT, namun dia akan mengecek kembali, bila mereka belum kembali bertugas maka SK pemberhentian akan menyusul.
"Titipan-titipan juga begitu, akan kami tarik kembali semua. Dan akan kami cek lagi, kalau tidak kembali berarti SK menyusul," pungkasnya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi