BERITABETA.COM, Jayapura - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua mendesak Kapolda Papua segera mengungkap pelaku teror terhadap wartawan tabloid Jubi, Viktor Mambor.

Kasus intimidasi dan teror yang terjadi pada Rabu (21/4/2021) dini hari itu harus mendapat penanganan khusus dari aparat penegak hukum.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Papua Hans Bisay mengatakan, PWI Papua mencatat kasus kekerasan, intimidasi wartawan di Papua dari waktu ke waktu terus meningkat.

Ironisnya, kata dia, sebagian besar kasus-kasus kekerasan dan teror terhadap jurnalis, tidak pernah terungkap pelakunya.  Apabila kasus teror terhadap wartawan Viktor Mambor ini tidak juga terungkap pelakunya, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasa pers di Tanah Papua

“Kita mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegasnya.

PWI Papua mengingatkan kepada semua elemen masyarakat di Papua untuk menghormati dan menghargai karya jurnalistik. Apabila ada pemberitaan atau informasi yang disampaikan wartawan tidak berkenaan, maka pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa menggunakan Hak Jawab dan Koreksi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Jangan gunakan cara-cara yang tidak demokratis dan menghambat kebebasan pers. Dalam kasus intimidasi dan teror terhadap Viktor Mambor, PWI Papua melihat adanya upaya menghambat kerja-kerja jurnalistik,” tandas dia.

Untuk itu, PWI Papua menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mengingatkan seluruh elemen Masyarakat di Tanah Papu untuk menghormati dan menghargai kerja-kerja jurnalistik. Bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di NKRI.

2. Meminta Aparat Penegak Hukum Mengungkap dan Menindak Pelaku Teror Terhadap Wartawan Jubi, Viktor Mambor, secepatnya.

3. Kepada segenap wartawan di Papua agar menegakkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ketika menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Dan Berpedoman Pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 (BB-RED)