Substansi masalah yang ditulis Majalah FORUM adalah potensi skandal sejenis seperti yang pernah membuat bangsa ini mengalami musibah politik dan hukum. Ketika itu hampir semua anggota Komisi XI DPR (dulu Komisi IX) yang membidangi Keuangan, Perbankan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masuk penjara.

Penyebabnya terjadi sogok-menyogok atau suap-menyuap dalam kasus Travel Chaque Miranda S. Gultom ketika menjalani fit and proper test sebagai calon Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia di Komisi IX DPR.

Pertanyaannya, kalau terjadi sogok-menyogok lagi di Komisi XI DPR, apakah Dewan Pers dan para Tenaga Ahli Dewan Pers siap masuk penjara menggantikan anggota Komisi XI DPR? Padahal masalah mendasar yang ditulis Majalah FORUM adalah calon anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, pegawai eselon III Kementerian Keuangan yang tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota BPK, karena belum cukup 24 bulan tinggalkan jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Publik Pengelola Keuangan Negara.

Nyoman Adhi Suryadnyana diduga sangat sadar dan paham, bahkan tidak mempunyai ambisi untuk menjadi calon anggota BPK. Namun dalam kenyataannya diloloskan oleh Komisi XI DPR pada seleksi administratif.

Padahal sampai Agustus 2021 lalu, Nyoman baru 18 bulan meninggalkan jabatan sebagai KPA, sehingga dianggap melanggar Pasal 13 huruf (j) UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK.

Mahkamah Agung melalui Fatwa yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. HM. Syarifudin SH. MH, yang pada substansinya sejalan dengan yang ditulis Majalah FORUM.

Mahkamah Agung dengan bahasa yang sangat sopan mengingatkan Komisi XI DPR bahwa Nyaman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi syarat administratif. Ketentuan Pasal 13 huruf (j) UU Nomor 15 Tahun 2006 tersebut mutlak harus dipernuhi Nyoman maupun Harry Soeratin (pejabat eselon II Kementerian keuangan).

Bunyi faktwa Mahkamah Agung itu “calon anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan pejabat pengelola keuangan negara harus memenuhi syarat pasal 13 huruf (j) UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Bedan Pemeriksa Keuangan”.

Frasa “harus” dalam fatwa Mahkamah Agung adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon anggota BPK, minimal dua tahun telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Anehnya, Dewan Pers atas nama pengaduan dari Kementerian Keuangan, tampil di garda terdepan seperti lawyer Kementerian Keuangan mempersoalkan tulisan Majalah FORUM.

Padahal substansinya sangat bermanfaat untuk bangsa dan negara, terutama untuk mencegah potensi terjadinya suap-menyuap atau sogok-menyogok di Komisi XI DPR berkaitan dengan selekasi calon anggota BPK menggantikan Prof Dr. Barullah Akbar.

Pertanyaannya, Dewan Pers dan para Tenaga Ahli Dewan Pers mau berpihak calon anggota BPK yang bagaimana? yang tidak memenuhi syarat UU atau yang memenuhi syarat UU?

Nyoman Adhi Suryadnyana itu bawahannya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hanya pegawai eselon III di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Seorang staf yang nyata-nyata tak memenuhi syarat UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Namun dibiarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti seleksi calon anggota BPK? Apakah Dewan Pers punya kepentingan, atau mau mendukung calon anggota KPK yang tidak memenuhi syarat Pasal 13 haruf (j) UU Nomor 15 Tahun 2006 tersebut?