Pada Selasa (05/07/2022), satu orang korban ditemukan telah meninggal dunia. Korban yang meninggal dunia bernama Tini. Sedangkan Rahman Difinubun/Samal atau [suami almarhumah], beserta dua anak kembarnya masih dalam pencarian.
Pemotongan dana BOS yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Kadis Pendidikan Kabupaten SBB Jhon Tahya, dan oknum terkait lainnya merupakan tindakan pelanggaran hukum, bahkan mengarah pada unsur dugaan tindak pidana korupsi.
Akibat amburknya infrastruktur jalan milik Balai Pelaksana Jalan Nasional [BPJN] wilayah Maluku itu menyebabkan aktivitas di kawasan tersebut menjadi lumpuh total.
Berdasarkan hasil analisis BMKG menunjukan, gempabumi ini memiliki kekuatan M=4.9. Episenter gempabumi terletak pada koordinat 3.44 LS dan 128.4 BT, atau tepatnya berlokasi di laut 12 km Tenggara Kairatu Kabupaten SBB, Maluku, pada kedalaman 10 kilometer.
Pihak Kejaksaan Tinggi [Kejati] Maluku berjanji akan menuntaskan pengusutan dua kasus tersebut. Meski begitu pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi [tipikor] ini belum beranjak ke penyidikan. Statusnya masih di penyelidikan.
Publik mewanti-wanti penanganan duo kasus dugaan tipikor tersebut, bakal bernasib sama dengan beberapa kasus dugaan tipikor yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku, namun endingnya ditutup dengan dalih yang dianggap kurang rasional.
Sejumlah fakta di balik dugaan kejahatan atau penyimpangan pada pekerjaan jalan sepanjang 24 kilometer di Kabupaten SBB masih digali oleh tim penyelidik Kejati Maluku. Hal serupa juga dilakukan oleh tim penyelidik pada kasus dugaan tipikor pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual senilai Rp4,8 miliar.
Tim Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPJN langsung turun ke lokasi melakukan perbaikan pada infrastruktur vital tersebut. Kini jalur Piru --- Taniewel kembali berfungsi dan normal.
Kejati Maluku melibatkan Ahli dari Poltek Negeri Ambon pada substansinya untuk membedah dan menjelaskan mengenai masalah yang terjadi dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 24 kilometer tersebut.
Calon saksi berikut yang dipanggil oleh jaksa penyelidik adalah rekanan atau kontraktor dari PT Bias Sinar Abadi. Kontraktor ini yang mengerjakan proyek jalan Rambatu Manusa.