Setelah Penyelidikan Komprehensif, Polres SBB Pastikan Teteka Tewas Dibunuh

BERITABETA.COM, Piru — Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) berhasil mengungkap fakta baru dalam kasus kematian Frenchy Patrouw alias Teteka (25) di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat.
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan menerangkan, awalnya kasus yang terjadi pada 3 Maret 2025 ini dilaporkan korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Dennie mengungkapkan, setelah polisi melakukan penyelidikan komprehensif, diperkuat dengan keterangan 15 saksi dan autopsi di RSUD Piru, polisi memastikan korban tidak meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, melainkan karena penganiayaan hingga tewas.
“Setelah penyelidikan komprehensif, kami memastikan bahwa korban FP alias ‘Teteka’ tewas akibat pembunuhan dan kekerasan bersama, bukan kecelakaan. Ini diperkuat oleh keterangan 15 saksi, barang bukti, dan hasil autopsi yang keluar tiga hari setelah pemeriksaan,” terang AKBP Dennie Andreas Dharmawan pada Jumat (7/3/2025).
Ia membeberkan, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan lima tersangka dengan motif pembunuhan diduga karena dendam. Kelima tersangka adalah, WM (25), CT (25), DM (21), YN (20), dan JS (19).
"Penyidikan masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan," bebernya.
Dia menguraikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan kematian.
Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres SBB juga mengapresiasi masyarakat yang tetap menjaga situasi keamanan dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Terima kasih kepada masyarakat yang tetap tenang dalam menjaga keamanan, serta percaya pada Polri dalam menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi