Kasus ini diduga ditutupi oleh perangkat Desa Alusi Batjasi, Kecamatan Kecamatan Kormomolin, setelah pelaku tertangkap melakukan perbuatan bejatnya itu pada tanggal tanggal 24 Septenber 2021 di desa tersebut.
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengungkap dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Irnisnya, kasus ini melibatkan dua tersangka yang tak lain merupakan ayah dari masing-masing korban.
Merespon peristiwa asusila dan pencabulan yang belakangan marak terjadi di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea, dalam waktu dekat berencana akan menggagas gerakan ‘Sadar Ancaman Degradasi Moral”.