Cara yang bisa diterapkan untuk mencegah perilaku seks pranikah pada remaja adalah dengan menerapkan 8 fungsi keluarga, yaitu: fungsi agama, fungsi sosial budaya, fungsi cinta kasih, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi, fungsi sosialisasi pendidikan, fungsi ekonomi, dan fungsi pembinaan lingkungan.
Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini bukan hanya terjadi di KKT saja, tetapi sudah secara global. Apalagi, seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi.
Berkolaborasi dengan komunitas Suara Milenial Maluku, Nisrina yang akrab disapa Ririn hadir sebagai pembicara bersama Katrin Selvina Wokanubun dalam sosialisasi “Remaja Cerdas Lawan Kekerasan Seksual” yang berlangsung di SMAN 22 Maluku Tengah (Malteng), Desa Tulehu, Senin (19/10/2020)
Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) untuk wilayah Indonesia Timur mendesak agar Rancangan Undang-Undang Penghapuasan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dapat ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional tahun 2021.
Perempuan dan anak disebut sangat rentan terhadap kekerasan seksual. Kekerasan seksual ini banyak dialami pada lingkungan terdekat, maupun keluarga.