Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu, untuk tegas soal pelarangan potensi kerumunan, arak-arakan, dan konvoi dalam setiap Pilkada Serentak 2020.
Ketua DKPP, Prof. Muhammad mengakui pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemic Covid-19 bukanlah perkara mudah. Hanya penyelenggara pemilu dengan niat, komitmen, dan kreativitas kuat yang mampu mewujudkan pesta demokrasi tersebut.
Mantan Anggota DKPP, Pdt. Saut Sirait menilai bahwa putusan DKPP yang memberhentikan Evi Novida Ginting sebagai Anggota KPU pada Maret lalu merupakan upaya normal penyelenggara pemilu untuk meluruskan penyelewengan suara pada pelaksanaan pemilu.
Penerapan protokol kesehatan sesuai pasal 5 beleid ini dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, Peserta Pemilihan, Pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam semua tahapan Pemilihan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menjadwalkan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Semua tahapan Pilkada serantak 2020, telah termaktub di dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan seluruh penyelenggara dan petugas untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Penegasan ini disampaikan Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, dalam merespon kegentingan memaksa penundaan dan kelanjutan Pemilihan 2020 akibat pandemik Covid-19.
Mewabahnya Virus Corona (COVID-19) di sejumlah daerah di Indonesia, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa menunda tiga tahapan pelaksanaan Pilkada tahun 2020.
Kapolres Pulau Buru, AKBP Ricky Purnama Kertapati diminta untuk mengusut rekaman percakapan DT dan JL yang menyebut nama Komisioner KPU Buru, anggota DPRD Buru dan tiga Kadis di lingkup Pemkab Buru.