perpanjangan masa penahanan tersangka TSS dan JRK dilakukan oleh KPK berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Agung RI Burhanuddin menyatakan, empat orang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Tim Penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka IK, selama 40 hari, yaitu sejak 22 Maret 2022 hingga 30 April 2022. “Tersangka ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” jelas Ali.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] secara diam-diam bertandang lagi ke Kota Ambon, Provinsi Maluku. Mereka menelusuri dugaan adanya aliran uang dari oknum pengusaha yang ditengarai melakukan penyuapan/gratifikasi terhadap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa alias TSS.
KPK menduga pada 2015, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015. Satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 Miliar.
Akibat pembobolan dana milik 75 nasabah di bank pelat merah tersebut menyebabkan kerugian yang dialami negara sebesar Rp.4,1 miliar lebih.
Sebelum dibawa ke Lapas Perempuan Kota Ambon, tersangka diperiksa penyidik. Dia dicecar sebanyak 21 pertanyaan oleh jaksa penyidik Yochen Almahdaly.