Seorang wanita yang berstatus sebagai Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon membeberkan prilaku seniornya yang betindak tidak senono dengan melecehkannya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meminta maaf kepada seluruh tenaga kontrak yang bekerja di lingkup Pemkot Ambon. Permohonan maaf ini terkait Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kontrak tak bisa direalisasikan.
Asisten III ditunjuk sebagai Plt Sekkot Ambon sekadar untuk mengisi kekosongan jabatan karena Anthony Gustaf Latuheru telah masuk purna/pensiun, sehingga job Plt ini tidak perlu ada proses pelantikan.