(Pengembangan Kota Tangerang sebagai Shelter Industri Syariah)

Oleh: Teuku Fajar Shadiq (Dosen Pasca Sarjana, Konsultan P, Anggota DPP IAEI)

Peluang dan Tantangan Pengembangan Industri Halal

Bila mencermati indikator-indikator serta proyeksi berdasarkan data-data yang di published berbagai lembaga riset dunia, nampak potensi dan porsi pasar produk halal yang amat besar namun untuk Indonesia seperti lahan kosong yang luas belum sempat digarap dan belum termanfaatkan secara maksimal. Data KNKS (2019) menunjukan angka US $ 218.8 milyar peluang industri halal di pasar domestik dan peluang ekspor sebesar US $ 249 milyar.

Fenomena menarik terjadi pada negara-negara Non Muslim yang menjadi eksportir terbesar produk halal makanan dan minuman di pasar global seperti Brazil, Australia, China dan Netherlands. Moral ceriteranya adalah mereka berhasil menangkap peluang berupa sajian kue pie yang besar, sebaliknya dengan Indonesia yang menjadi importir terbesar dengan capaian angka US $ 169.7 milyar.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang produknya sangat dekat dengan kebutuhan masyarakat, yang cenderung memanfaatkan sumber daya lokal tidak mengandalkan bahan impor, modal bisnis atau usaha yang ditopang melalui modal anggota kelompok, merupakan potensi yang besar untuk di gerakan dalam industri halal, namun pada kenyataannya tidak banyak yang memiliki sertifikasi halal jumlahnya masih sangat sedikit, Berbasis data sertifikasi on-line LPPOM MUI (2019) Badan Usaha yang telah mensertifikasi hingga Q1 2019 sejumlah 15.335 dengan total produk tersertifikasi 551.027.

Pemerintah di pandang penting memaksimalkan sertifikasi halal untuk para praktisi dan penggiat usaha guna meningkatkan pendapatan industri halal di Indonesia, juga dalam hal pengawasan, mengembangkan riset dan kajian yang mendukung industri halal, serta advokasi dan sosialisasi dengan melibatkan multi stakeholders termasuk Akademisi.

Di pasar keuangan perkembangan Sukuk untuk membiayai APBN dan pengembangan infrastruktur berdasarkan data Kemenkeu, Sukuk Retail seri SR- 011 telah terjual Rp2,1 triliun. Kota Tangerang sebagai gerbang masuk (Gateway) Ibu Kota Jakarta dimana Pemerintahan Pusat berkedudukan serta keberadaan Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang merupakan simbol pintu masuk Indonesia, merupakan potensi strategis dalam pengembangan Ekonomi Syariah.

Kota Tangerang harus menjadi Brand Ambassador Indonesia sebagai Sharia City (Kota Syariah). Dengan jumlah populasi penduduk sebanyak lebih dari 2.1 juta orang terdiri dari13 kecamatan (BPS, 2019) memiliki peluang dalam pengembangan Industri Halal, khususnya pada sektor Riil (Makanan, Minuman) termasuk puluhan obyek pariwisata yang menarik bagi wisatawan termasuk dengan cagar-cagar budaya akan menjadi bekal penerimaan Pemkot Tangerang sebagai kota yang memiliki tagline “Akhlaqul Kharimah,”  kota Islami.

Jika melihat data PDRB berdasarkan BPS 2017 Kota tangerang, sektor Transportasi dan Pergudangan masih menjadi kontributor tertinggi sebesar 31,88%, kemudian di ikuti industri pengolahan (manufacturing) sebesar 30,26%, hal ini kemudian yang harus di teliti berapa prosentase aktual IKM nya untuk diintervensi oleh program Pemko, wabil khusus pada IKM yang fokus padapengembangan industry halal.

Tantanggannya kemudian adalah bagaimana mensinergikan potensi-potensi pengembangan ekonomi syariah melalui satu kerangka program kebijakan terintegrasi (Islamization of Economic System) didalam Rencana Pembangunan

Daerah serta peran perangkat daerah dan seluruh stakeholders dalam berbagi peran dalam tujuan pengembangan Ekonomi Syariah yang bagian besarnya adalah sektor nyata (riil) tersebut termasuk pengelolaan potensi pendapatan melalui Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Waqf untuk menggerakan usaha-usaha produktif yang bersifat Ultra maupun Micro Economy.

Kesiapan Pemerintah Kota Tangerang

Komitmen yang begitu besar dari Walikota Tangerang Arief Wirmansyah B.Cs, M.Kes untuk mendorong maju Kota Tangerang melalui program pemberdayaan masyarakat dibuktikan dengan banyak program participatif yang melibatkan peran masyarakat seperti Kampung Tematik, Kampung Pancasila dan lain sebagainya dengan melibatkan banyak unsur dalam tatanan masyarakat hingga pelibatan Akademisi dalam memfasilitasi dan pendampingan program-program tersebut. Melalui harapan agar anggaran yang telah di distribusikan menjadi nilai manfaat maksimal dalam menjawab kebutuhan masyarakatnya.

Rencana dan Strategi

Pada akhirnya izinkan Penulis memberikan sumbang saran dalam perspektif ekonomi syariah, bahwasannya untuk mendukung program-program kemasyarakatan yang telah eksisting dalam program Pemko dapat beriringan dengan Master Plan Ekonomi Syariah yaitu dengan merencanakan pula berbagai program kegiatan baik soft component maupun fisik dalam agenda kerjanya. Pemerintah Kota penting untuk mendorong peran serta para counterpart seperti Akademisi, lembaga sosial masyarakat dalam upaya penegambangan Ekonomi Syariah di Kota Tangerang. Sudut pandang akademik memandang penting di bangun pusat kajian dengan pelibatan multi stakeholders untuk merancang percepatan pengembangan dan mengidentifikasi program sejak dari hulu (upstream) hingga hilir (downstream).

Strategi selanjutnya adalah Pemko Tangerang melaksanakan Zonasi kawasan di level kelurahan/kecamatan untuk pelaku UKM dan IKM, dalam jangka panjang pentingnya regulasi investasi dalam mengawal pengembangan produk Halal, mengatur tata cara investasi infrastruktur bagi pelaku usaha yang sesuai persyaratan halal dan perwilayahan industri sehingga dapat meningkatkan daya saing kawasan dan pertumbuhan industri halal yang berpeluang untuk menangkap pangsa pasar dalam negeri dan pasar ekspor dunia.

Membangun Infrastruktur (District Halal) terintegrasi antara pabrik laboratorium, pusat pelatihan & MUI Centre, kawasan produksi (post-harvest equipments) hasil pertanian, maritim, farmasi, makanan dan minuman, pelayanan (logistik, perbankan, warehouse dan packaging) dan sarana pendukung seperti one stop service centre, convenience store chain, e-commerce sehingga memunculkan satu kawasan “Tangerang Halal Industrial District Hub”.

Tangerang Shelter & Etalase Produk Halal

Tujuan akhir yang hendak di capai melalui konsep diatas adalah menjadikan Kota Tangerang sebagai “Shelter & Etalase” bagi produk-produk halal yang mengalir dari berbagai wilayah utamanya di Provinsi Banten dan umumnya provinsi- provinsi lain di Indonesia melalui program-program kerjasama pada sektor Industri Pariwisata, Makanan dan Minuman, Fashion, melalui pemanfaatan ruang geografis sebagai gerbang Ibu Kota bagi Indonesia.

Tinjauan dari Perspektif Islam

Sejarah yang mencatatkan Kota Tangerang sebagai bagian peradaban Islam di Indonesia, seyogianya harus di ikuti dengan aktivitas bisnis yang Islami melalui kerangka “moral dan etika” sesuai dengan syariat, jauh dari praktek-praktek yang tidak sesuai syariat, sesuai salah satu kaidah Fiqh “Da’rul Mafasid Muuqaddamun Ala Jalbil Mashalih” yang memiliki makna “Menghindarkan kerusakan/kerugian diutamakan atas upaya membawakan keuntungan/kebaikan”.

Tangerang adalah “Benteng” kokoh yang berdiri untuk melindungi seluruh rakyatnya, seyogianya kokohnya banteng tersebut di manfaatkan sebagai tempat perlindungan, yaitu melindungi hasil-hasil produktifitas masyarakat Kota Tangerang pada khususnya serta produk-produk halal bagi seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya.

Sesuai arti dalam firman Allah Surat al-A’raf ayat 157, “…Dia (Nabi Muhammad) menyuruh mereka kepada yang ma’ruf dan mencegahmereka dari yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan  mengharamkan atas mereka segala yang buruk…” (Selesai)