Tiga Remaja Pelaku Pencurian di Salahutu Dituntut 1,5 Tahun
BERITABETA.COM, Ambon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut tiga terdakwa pelaku pencurian di Kecamatan Salahutu saat terjadi gempa, dengan hukuman penjara 1,5 tahun.
Tiga pelaku masing-masing, Risfandi Lestaluhu, Sulva Marwapei, dan Zidan Ohorela kasusnya disidangkan di PN Ambon pada, Jumat (15/11/2019).
Di hadapan majelis hakim Peradilan Anak PN Ambon, JPU Fitria meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
“Tindakan para terdakwa melanggar pasal 363 ayat (1), pasal 362, pasal 64 juncto pasal 55 KUH Pidana,” kata Fitria.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin hakim Peradilan Anak di PN Ambon, Hamzah Kailul. Tindakan yang memberatkan, ketiga terdaka dituntut penjara karena telah mengambil barang milik orang lain saat terjadi gempa dan pemilik barang lari meninggalkan tenda-tenda pengungsian.
Sedangkan yang meringankan adalah, para terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, terdakwa masih anak-anak dan belum pernah dihukum.
Dua penasihat hukum para terdakwa, Louhenapessy dan Tala menyampaikan pembelaan secara lisan dengan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.
Baik Louhenapessy dan Tala meminta ketiga terdakwa tidak ditahan di rumah tahanan (rutan) atau di lembaga pemasyarakatan dengan alasan para terdakwa masih duduk di bangku kelas dua SMA .
Seperti diketahui, ketiga terdakwa dalam aksinya melakukan pencurian telepon genggam (handphone), emas, dan uang di Pesantren Al Anshor, Negeri Liang maupun tenda pengungsi korban gempa bumi di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Mereka akhirnya dtangkap poisi pada Oktober 2019.
Para terdakwa memanfaatkan kondisi kepanikan saat terjadi guncangan gempa susulan. Saat para warga pengungsi yang berada di tenda melarikan diri, ketiga terdakwa tetap bertahan dan memanfaatkan peluang tersebut untuk melakukan aksinya mengasak barang-barang berharga yang ditinggal.
Para tersangka berhasil menggondol sejumlah barang dengan rincian sebanyak 28 unit telepon genggam, satu unit laptop, uang tunai Rp3,6 juta rupiah, serta perhiasan emas 2,5 gram.
Saat diamankan polisi, barang bukti yang sudah diamankan terdiri dari satu unit laptop, dua unit telepon genggam, dan satu unit televisi, sedangkan telepon genggam yang sudah dijual sebanyak 26 unit. (BB-DIAN)