BERITABETA.COM, Manado — Tiga wanita asal Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara [Sulut] menjadi korban traffincking [perdagangan orang] di Kabupaten Kepulauan Tanimbar [KKT], Provinsi Maluku.

Beruntung, polisi berhasil memulangkan ketiganya ke tempat asal mereka. Kapolda Sulut Irjen Mulyatno merasa sangat bersyukur karena para korban itu bisa kembali dengan selamat.

"Sebenarnya yang menimpa saudara kita ini adalah kasus kemanusiaan, dimana orang diperdagangkan dan dieksploitasi, sehingga kami [Polda Sulut] sangat berempati, terutama bagi keluarga korban," ujar Mulyanto seperti dikutip dari news.detik.com, Selasa (7/12/2021).

Mulyanto mengungkapkan, pemulangan ketiga korban tersebut berkat kerja sama semua pihak. Dia mengaku, proses pemulangan korban memakan waktu selama sepekan.

"Ini adalah kepedulian bersama semua pihak, karena ada laporan dari masyarakat dan Bupati Minut yang sama-sama peduli. Dan alhamdulillah dalam waktu kurang lebih satu minggu, korban berhasil dibawa pulang," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo menjelaskan, tiga perempuan itu merupakan korban perdagangan orang yang terjadi pada kurun waktu Mei hingga November 2021.

Dia menerangkan, pada sebelumnya, para korban sempat melarikan diri dari sebuah kafe tempat mereka bekerja karena diperlakukan dengan tidak baik.

"Mereka [korban] dijanjikan pekerjaan. Setelah dijanjikan pekerjaan, kemudian mereka dibiayai bekerja di wilayah Saumlaki dan ternyata di sana pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan," jelasnya.

Ia juga menambahkan, saat ini pihaknya sementara melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Kasus ini sementara dalam penyelidikan," kata dia.

Untuk diketahui, para korban dijemput langsung oleh Mulyatno, didampingi Kabid Humas Kombes Jules Abraham Abast, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Gani F Siahaan, Bupati Minut Joune Ganda dan Bambang.

Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado pada hari ini [Senin kemarin].

Seperti diketahui, di Indonesia aturan yang mengatur tentang tindak pidana perdagangan manusia termuat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Menurut Undang-Undang TPPO, perdagangan manusia dipahami sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan.

Kemudian, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas. Baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) (BB)

Editor : Redaksi