Untuk diketahui, para korban dijemput langsung oleh Mulyatno, didampingi Kabid Humas Kombes Jules Abraham Abast, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Gani F Siahaan, Bupati Minut Joune Ganda dan Bambang.

Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado pada hari ini [Senin kemarin].

Seperti diketahui, di Indonesia aturan yang mengatur tentang tindak pidana perdagangan manusia termuat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Menurut Undang-Undang TPPO, perdagangan manusia dipahami sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan.

Kemudian, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas. Baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) (BB)

Editor : Redaksi