BERITABETA. COM,  Masohi – Uji Publik terkait rancangan peraturan daerah (Ranperada) tentang penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Maluku yang dilaksanakan komisi IV DPRD Maluku bisa menjadi titik terang dalam merasionalkan penambahan kuota haji untuk Malteng.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Maluku Jamaludin Bugis menyatakan, sesuai hasil konferensi dengan negara-negara OKI, terkait pembagian kuota haji untuk satu negara berdasarkan jumlah penduduk muslim dengan 1:1000. Ini bisa menjadi standar untuk wilayah provinsi dan kabupaten kota, selain itu juga bisa didasari dengan masa menunggu, serta profesional.

“Jadi semua aspek akan dijadikan satu ketentuan dan Insya Allah jika tahun 2021 bisa berangkat haji,  maka kita akan mempertimbangkan kembali dari tiga unsur itu untuk merasionalkan kuota,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku H. Jamaludin Bugis, kepada wartawan di lokasi pembangunan gedung  pusat layanan haji dan umrah terpadu, Rabu (17/2/21).

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Ruslan Hurasan mengatakan, penambahan kuota haji menjadi prioritas jika perda dan Embarkasi Haji Antara (EHA) sudah ditetapkan. Menurutnya  hal ini akan menjadi akses masuk ke kemenag untuk penambahan kuota di Provinsi Maluku sesuai dengan daftar antri calon jemaah haji 5.000 lebih.

“Penambahan kuota haji menjadi prioritas utama setelah uji public. Mudah-mudahan setiap tahun bisa dinaikan 100-200 agar mengurangi daftar antri,” harapnya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Abdul Asis Sangkala, dalam kesempatan yang sama juga mensuport usulan Kepala Kantor Kementerian Agama Maluku Tengah M. Hanafi Rumatiga, untuk merasionalisasi kuota haji. Sebab, di Malteng ada yang sudah antri selama 15 tahun.

“Kita berharap segera mungkin Kemenag mereviuw lagi penetapan kuota untuk Malteng sehingga bisa meningkat dari jumlah yang sudah ditetapkan pada tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Selain itu, dia juga mendukung agenda komisi IV terkait dengan usul inisiatif ranperda penyelenggara haji yang sudah dilakukan melalui studi banding dalam hal ini uji publik, serta mendukung agar penyelenggaraan ibadah haji jika ditetapkan pada 2021, Maluku sudah memiliki Embarkasi Haji Antara sehingga Perda harus ditetapkan untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh Kementerian Agama.

“Kita akan mempercapat tahapan-tahapannya dari studi banding ini. Setelah selesai, selanjutnya pimpinan akan memfasilitasi seluruh naskah ranperda untuk diperbincangkan dengan Bapenperda dan kemudian dibawa ke Paripurna,” tuturnya. (BB-FA)