Berdasarkan laporan itu menjadi dasar kekuatan Polres untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.

"Lalu kalau bapak-bapak tidak lapor katong (kami) mau tahu apa? Kalau cuma siaran pers, kalau cuma dia menyatakan pernyataan, itu bukan tanggungjawab kita,"papar Jenny Parinussa.

Jenny Parinussa mengaku polisi perlu dasar.  “Dengan dasar laporan itu kita melaksanakan tugas sah demi hukum,"pungkas Janny Parinussa.

Sebelumnya Kepala Dinas LH Kabupaten Buru, M Adjhie Hentihu menegaskan aktifitas pengolahan emas dengan menggunakan sistem tong untuk mengurai biji emas oleh oknum APRI , Irwan Molle dan rekan kerjanya Mantri Molle di Desa Dava, Kecamatan Waelata, telah melanggar UU Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.

Kadis LH meminta Kapolres Pulau Buru agar tegas menindak Irwan Molle dan rekannya Mantri Molle. Demikian pula dengan para pelaku tong, rendaman dan domping di seputaran kawasan Gunung Botak.

Adjie menegaskan, pasal yang dilanggar oleh Irawan Tong yakni pasal 69 ayat (1) huruf (a), bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.

Kemudian pasal (1) huruf (e) bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup dan huruf (f) bahwa setiap orang dilarang membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup (*)

Pewarta : Abd. Rasyid T