BERITABETA.COM, Bula – Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) tingkat Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kini menuai sorotan.

Kegiatan yang sudah digelar pada Senin 7 Juni 2021 itu, dinilai meyalahi aturan, karena telah menyerap ADD dari 13 desa di wilayah kecamatan tersebut.

Tenaga Ahli (TA) Bidang Infrastruktur Desa P3MD SBT, Mus Tang yang dikonfirmasi media ini di Bula, Kamis (17/6/2021) menegasakan, ADD tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan berskala kecamatan.

Menuirutnya, kecuali penggunaan ADD itu sudah dianggarkan di dalam APBDes untuk mendanai kegiatan pada tingkat desa masing-masing.

"Tidak boleh dipakai, kecuali memang dianggarakan di dalam APBDes untuk mendanai kegiatan MTQ. Jadi mereka (desa) bertindak sebagai pelaksana, bukan sebagai peserta" kata Mus.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Bula Barat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, berhasil melakukan STQ tingkat kecamatan, pada Senin (07/06/2021).

Pelaksanaan STQ ini dalam rangka menyiapkan peserta terbaik untuk mengikuti lomba Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat Kabupaten SBT yang direncanakan berlangsung pada Juli 2021.

Kegiatan yang digelar sehari di Desa Administratif Jakarta Baru itu dananya melalui hasil ‘patungan’ dari Alokasi Dana Desa (ADD) dari tiga belas Desa di Kecamatan Bula Barat.

"Iya dianggarkan dalam ADD. Itu sudah ditetapkan dalam APBDes tahun 2021. Masing-masing Desa (patungan) Rp.5 juta," kata Ridwan di Bula, Selasa (08/06/2021).

Ditanya soal pertanggungjawaban anggaran Desa yang dipakai untuk kegiatan skala Kecamatan itu, Ridwan mengaku (biaya STQ) dari ADD tersebut bisa dipertanggungjawabkan oleh setiap Kepala Desa.

"Jadi kalau pertanggungjawaban anggaran saya pikir bisa, karena sudah jelas tidak ada yang namanya anggaran pelaksanaan STQ dan MTQ khusus tingkat Kecamatan. Olehnya itu memang harus ada pasrtisipasi lain yang menjadi tanggungjawab bersama" kata Ridwan (BB-AZ)