BERITABETA.COM, Jakarta – Sebanyak 23 jenis obat sirup dinyatakan aman untuk dikonsumsi. Jumlah ini merupakan bagian dari 102 jenis obat sirup yang diuji  Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM).

BPOM memastikan puluhan obat sirup ini tidak mengandung keempat pelarut yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol sehingga aman digunakan.

Kepada BPOM Penny K Lukito mengatakan pihaknya telah melakukan pengujian terhadap 102 obat sirup temuan Kemenkes untuk melihat cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.

"Sari 102 obat, itu ada 23 produk yang tidak mengandung keempat pelarut tersebut, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol sehingga aman digunakan," ujar Penny dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).

Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zullies Ikawati mengatakan, beberapa waktu lalu parasetamol menjadi obat yang disalahkan dalam kasus gangguan ginjal akut. Padahal, masalahnya bukan pada parasetamolnya. Obat ini sudah digunakan sejak lama dan terbukti aman.

“Masalahnya adalah pada bahan tambahannya. Kita ambil contoh pada parasetamol, ini adalah obat yang sukar larut dalam air. Obat ini bisa dibuat dalam bentuk tablet dengan mudah tanpa masalah. Namun, anak-anak biasanya enggan menelan tablet sehingga dibuat dalam bentuk sirup,” kata Zullies dalam live Instagram Sabtu (22/10/2022).

Namun, lanjutnya, mengingat parasetamol adalah obat yang sulit larut dalam air maka pembuatan dalam bentuk sirup tak bisa hanya menggunakan air.

“Dibutuhkan kosolven atau agen pembantu pelarutan, ini bukan pelarut, pelarutnya tetap air tapi dia ditambahkan untuk membantu pelarutan. Misalnya kemasan botol kecil obat ada 60ml maka kosolvennya 5 atau 10ml.”

Salah satu contoh agen pelarut yang sering digunakan untuk membantu pelarutan obat adalah propilen glikol.

“Bahan ini enggak bisa pure atau murni karena dalam proses pembuatan selalu ada cemaran, jadi EG dan DEG ini adalah sisa-sisa dalam proses pembuatan. Adanya kandungan EG dan DEG ini wajar jika dalam batas tertentu.”

Propilen glikol sebagai bahan baku masih boleh memiliki cemaran seperti EG dan DEG asalkan masih dalam ambang batas wajar yakni 0,1 persen. Jika melewati batas ini, maka bahan baku tersebut tidak memenuhi syarat dan tak bisa diformulasi. Ketika sudah memenuhi syarat baru bisa diformulasi.

Ketika obat sudah jadi, maka masih wajar jika terkandung EG dan DEG selama masih dalam ambang batas yang ditentukan.

Berikut daftar obat sirup yang aman dari kandungan cemaran berbahaya dari daftar 102 obat temuan Kemenkes di rumah pasien gagal ginjal akut:

1. Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)

2. Amoxan (Sanbe farma)

3. Amoxicilin (Mersifarma TM)

4. Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)

5. Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

6. Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)

7. Cefspan syrup (Kalbe Farma)

8. Cetirizin (Novapharin)

9. Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

10. Domperidon Sirup (Afi Farma)

11. Etamox syrup (Errita Pharma)

12. Interzinc (Interbat)

13. Nytex (Pharos)

14. Omemox (Mutiara Mukti Farma)

15. Rhinos Neo drop (Dexa Medica)

16. Vestein (Erdostein) (Kalbe)

17. Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

18. Zinc Syrup (Afi Farma)

19. Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)

20. Zibramax (Guardian Pharmatama)

21. Renalyte (Pratapa Nirmala)

22. Amoksisilin

23. Eritromisin (*)

Editor : Redaksi