BERITABETA.COM, Masohi – Dinas Kesehatan [Dinkes] Kabupaten Maluku Tengah [Malteng] secara resmi menyampaikan larangan kepada masyarakat untuk menghentikan penggunaan dan peredaran obat-obatan dalam bentuk sirup pada anak.  

Larangan ini, menyusul telah terbitnya Surat Edaran [SE] Kementrian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal [Atypical Progressive Acute Kidney Injury] pada Anak.

“Kami telah menerima SE dari Kemenkes RI dan melanjutkannya ke sejumlah fasilitas dan layanan kesehatan termasuk Puskesmas serta tempat-tempat praktek dan juga apotik di daerah ini,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malteng, Zahlul Ikhsan kepada beritabeta di Masohi pada, Jumat (21/10/2022).

Ikhsan menegaskan, masyarakat diminta untuk tidak menggunakan obat dalam jenis sirup. Kemudian melakukan survelans cepat terhadap kasus-kasus penyakit pada anak dan investigasi apakah terkait dengan kasus gagal ginjal.

Untuk meninimalisir peredaran dan penggunaannya, kata Ikhsan Dinkes Malteng  akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan obat-obat sirup pada masyarakat.

“Saat ini pemerintah melalui BPOM masih dalam penyelidikan secara mendalam terhadap kasus ini sehingga kesimpulan apa yang menjadi penyebab atau jenis obat apa belum ada,” tutur Ikhsan.