Dinkes Maluku Tengah Resmi Keluarkan Larangan Penggunaan Obat Sirup
Hal serupa juga Dilakukan oleh Dinkes Kota Ambon. Dinkes Amboon juga melarang sementara semua Apotik dan Fasilitas Layanan Kesehatan [Fasyankes] di Ibukota Provinsi Maluku, untuk tidak menjual atau meresepkan obat dalam bentuk sirup.
Kedis Kesehatan Kota Ambon Drg. Wendy Pelupessy menjelaskan, penjualan atau pemberian resep obat di Apotik dan Fasyankes di Kota Ambon, hanya diperbolehkan bagi obat dalam bentuk kapsul, tablet atau puyer saja.
"Semua jenis obat sirup, dihentikan dulu sementara,"ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi seperti dikutip dari kompas.com menyatakan, segala jenis obat sirup tidak dikonsumsi terlebih dahulu untuk sementara waktu.
Instruksi ini merupakan langkah konservatif sambil menunggu pihak-pihak terkait menemukan penyebab pasti gangguan ginjal akut misterius pada anak tersebut. Sejauh ini, ada beberapa dugaan yang ditemukan, namun belum konklusif.
"Untuk langkah konservatif, semua yang dalam bentuk cairan atau sirup, (tidak dikonsumsi), ya," kata Nadia.
Nadia menyatakan, terdapat temuan senyawa etilen glikol pada beberapa obat batuk maupun parasetamol sirup. Etilen glikol merupakan salah satu dari tiga senyawa/zat kimia berbahaya yang ditemukan terkait kasus gangguan ginjal akut misterius tersebut.