BERITABETA.COM, Ambon – Sebanayak 275 Kabupaten dan Kota di Indonesia termaasuk Kota Ambon dapat penghargaan Kota Layak Anak atau KLA tahun 2021. Di mana sebelumnya telah diumumkan pada 29 Juli 2021 lalu.

Penghargaan ini meliputi empat kategori. Masing-masing; Utama, Nindya, Madya dan Pratama. Untuk kategori utama, diterima oleh empat Kota.

Kategori Nindya diterima 38 kabupaten dan kota, kategori Madya terdapat 100 kabupaten - kota, serta kategori Pratama diterima oleh 133 kabupaten dan kota.

Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), di Jakarta pada Kamis (14/19/2021).

Untuk Kota Ambon, penghargaannya diterima oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa, Mareyke Noija.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati menuturkan, kabupaten dan kota penerima penghargaan Kota Layak Anak tahun ini meningkat dibandingkan dengan 2019 yang hanya 249 kabupaten dan kota.

Dia mengatakan, peningkatan ini merupakan hasil dari menguatnya peran seluruh pihak dalam memenuhi hak dan melindungi para anak di kabupaten dan kota masing-masing.

“Penghargaan ini diberikan kepada daerah yang memiliki komitmen tinggi untuk mendukung pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh tim Kementerian PPPA, tim kementerian atau lembaga, dan tim independen,”katanya.

Dia mengingatkan, evaluasi dilakukan untuk mengukur capaian kinerja pelaksanaan kaitannya dengan 24 indikator yang telah ditetapkan Kementerian.

“Kota Layak Anak ini merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen, dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha,"imbuhnya.

Hal tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan terencana dan menyeluruh, serta berkelanjutan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan.

“Tujuannya, menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak,”ujarnya.

Dia mengemukakan, komitmen lintas sektor menjadi sangat esensial, dan merupakan syarat terpenuhinya hak dan perlindungan khusus anak. Mngingtat, isu-isu di lingkup anak sangat kompleks dan multisektoral.

“Anak hidup dalam sebuah sistem yang tidak dapat dilepaskan darinya baik itu keluarga, sekolah, masyarakat, hingga kebijakan. Karena itu seluruh upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak harus terintegrasi dengan seluruh sistem yang melingkupi anak. Olehnya itu dibentuk Kota Layak Anak,”tuturnya. (BB-RED)