BERITABETA.COM, Bula — Acara pernikahan di Dusun Karang, Negeri Kilwaru, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] pada 17 Mei 2023 berujung dengan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Samun Bugis.

Paur Humas Kepolisian Resor [Polres] SBT Suwardin Sobo kepada beritabeta.com di Bula, Sabtu (20/05/2023) mengungkapkan, insiden ini bermula saat korban mengantar pangantin pria untuk masuk ke tempat acara pernikahan.

Saat itu tambah dia, rombongan pengantian pria diberhentikan oleh pihak perempuan untuk membayar uang masuk tenda pernikahan sebagaimana kesepakatan bersama.

"Uang yang diberikan [keluarga pria] tidak sesuai dengan kesepakatan awal, sehingga terjadi adu mulut. Seketika itu terlapor [Abu Asurati] langsung melakukan pemukulan kepada korban, setelah itu saudara korban pulang ke dusun Mar dan kemudian korban menuju ke Polsek geser untuk melaporkan masalah tersebut," ungkap Suwardin Sobo.

Ia membeberkan, pada hari Jumat kemarin polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan.

"Pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 pukul 19.00 WIT, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Abu Asurati dalam perkara tindak pidana penganiayaan," bebernya.

Dia menerangkan, tersangka ditahan karena melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan cara tersangka Abu Asurati melakukan pemukulan kepada korban [Samun Bugis] dengan menggunakan kepalan tangan sambil menggepal satu kali yang mengenai pada bagian wajah sebelah kanan.

Akibat kejadian tersebut, korban saat ini masih di rawat di Pusat Kesehatan Masyarakat [Puskesmas] perawatan Geser.

"Dari kejadian tersebut tersangka ditahan di rumah tahanan Polres SBT selama 20 hari, sejak 19 Mei 2023 sampai 07 Juni 2023. Tersangka diterima oleh piket Tahti dalam keadaan sehat dan baik," terangnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi