Ada Penduduk Pakai Nama Lonte hingga Penis, Kemendagri Terbitkan Aturan Nama KTP
BERITABETA.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian resmi meneken Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Permendagri ini diterbitkan menyusul terungkapnya sejumlah fakta, ada nama penduduk yang nyeleneh. Orang tua menamai anaknya kata-kata berbuatan asusila. Misalnya, ada nama anak Penis dan Vagina.
Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui keterangan resminya seperti dikutip dari CNNindonesia, Senin (23/5/2022).
"Banyak pula nama yang bertentangan dengan norma kesusilaan, contoh Pantat, Aurel Vagina, Penis Lambe. Ada juga nama yang merendahkan diri sendiri dan bisa menjadi bahan perundungan, contoh Erdawati Jablay Manula, Lonte, Asu, Ereksi Biantama," kata Zudan.
Selain itu, kata Zudan, alasan lainnya adalah terdapat beberapa nama yang terlalu panjang, seperti Emeralda Insani Nuansa Singgasana Pelangi Jelita Dialiran Sungai Pasadena. Ada pula nama yang menyerupai jabatan publik, seperti Bapak Presiden, Bupati, dan Walikota.
Ia menjelaskan, aturan baru nama di KTP ditujukan untuk mempermudah pelayanan publik. Hal itu merujuk pada pembatasan jumlah huruf di sejumlah dokumen, seperti e-KTP yang membatasi 30 karakter.
Aturan baru itu, juga dibuat untuk melindungi anak. Zudan menilai nama yang berkonotasi negatif akan membebani orang seumur hidup.
"Nama-nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan akan menjadi beban pikiran terhadap perkembangan anak sampai ia dewasa, seumur hidup, bahkan sampai dia berketurunan," ujarnya.
Zudan menyampaikan aturan tersebut bersifat imbauan. Namun, petugas pencatatan dan kependudukan sipil diminta untuk terus menyosialisasikan agar masyarakat mencatatkan nama sesuai aturan.
"Lebih tegas kepada pejabat dan petugas yang tetap mencatatkannya dan tidak sesuai aturan maka diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil," tuturnya.
Dijelaskan, pemerintah menerbitkan aturan baru terkait batasan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Beberapa hal yang diatur di antaranya adalah nama minimal dua kata, tidak boleh singkatan, tidak multitafsir, tidak bermakna negatif, dan maksimal 60 huruf.
Dalam beleid tersebut, yang menjadi sorotan adalah aturan nama minimal dua kata alias tak boleh satu kata (*)
Editor : Redaksi