AH dan CA Jadi Tersangka Korupsi Dana Panwaslu Kabupaten Buru
BERITABETA.COM, Namlea – Polres Pulau Buru menetapkan Abdullah Hiku, SS (AH) dan Cindy Asis, SH (CA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Panwaslu Buru TA 2016/2017 yang merugikan negara semiliaran lebih.
Kepastian ini disampaikan Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Zulkifli Asri kepada wartawan di Namlea, Kamis (2/1/2020).
“Kasus ini sudah tahap dua. Tinggal diserahkan tersangka saja ke Kejaksaan Negeri Namlea,”tegas Ipda Zulkifli Asri.
Ipda Zulkifli Asri menegaskan, saat ini baru dua tersangka seraya menyebut initial AH dan CA yang dari sejak 16 April 2018 lalu, telah disinggung dalam SPDP yang ditujukan kepada Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea dan diberi tembusan sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.
Menurut Zulkifli Asri, berkas dugaan korupsi dana Panwaslu Buru ini akan segera diserahkan ke kejaksaan. Hanya waktu penyerahannya masih belum ditentukan.
“Reskrim menunggu kabar dari kejaksaan saja usai liburan tahun baru,”kata Ipda Zulkifli.
Ditanya adakah tersangka lain dan juga peran mantan Ketua Panwaslu Buru, MZL dalam kasus tersebut, Ipda Zulkifli hanya berujar singkat, kalau masih dalam penyilidikan.
Sebagaimana pernah diberitakan, SPDP dari Polres Pulau Buru itu ditujukan kepada Kejari Namlea melalui surat nomor: SPDP/10/IV/2018/RESKRIM, tanggal 16 April 2018 lalu, yang diteken Kasatreskrim selaku penyidik, AKP M Ryan Citra Yudha. Surat itu juga diberikan tembusan kepada Ketua KPK di Jakarta, serta pimpinan kepolisian di Polda Maluku.
Dalam surat itu, Kasat atas nama Kapolres Pulau Buru, memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Namlea bahwa pada hari Kamis tanggal 12 April 2018 telah dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Buru tahun anggaran 2016 dan tahun anggaran 2017 dalam rangka pengawasan Pemilihan Bupati – Wakil Bupati Buru.
Pelaku dugaan tindak pidana korupsi itu dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirobah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) ke 1 KUHP.
Mengutip surat kepolisian perihal kejahatan/pelanggaran yang ditemukan sesuai surat nomor: LP-A/25/K/IV/2018/Reskrim, tanggal 12 April 2018, di situ diungkapkan, bahwa terlapor Cundi Asis SH dan Abdullah Hiku SS dkk telah membuat pertanggungjawaban fiktif dan mark up atas anggaran hibah Panwaslu Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017.Dananya telah dicairkan kemudian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Diuraikan secara singkat dalam laporan itu, bahwa pada bulan Juni 2016 Bawaslu Bawaslu Provinsi Maluku mengangkat Abdullah Hiku, SS sebagai Kepala Sekretariat dan Cundi SH sebagai bendahara untuk mengelola dana hibah dari APBD II Kabupaten Buru total sebesar Rp.6 miliar.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan adanya penyalahgunaan dana hibah tersebut, yaitu adanya kegiatan yang fiktif serta belanja yang di mark up terdapat dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, sehingga menimbulkan adanya indikasi kerugian negara.
Selain telah memeriksa saksi sebanyak 40 orang, termasuk tersangka, polisi juga telah menyita barang bukti berupa GTA DPPKAD Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017, SPP SPM SP2D dan LPJ.
Nama MZL, mantan Ketua Panwaslu Buru di pilkada lalu, ikut disebut dalam laporan ini. Ia telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Sementara itu, Ketua LIRA Maluku, Jan Sariwating mengingatkan pihak yang berwajib, yakni kepolisian dan kejaksaan, agar tidak menjadikan Cundi dan Abdullah Hiku sebagai tumbal.
Menurutnya, dalam bukti permulaan, polisi sudah punya cukup bukti pelanggaran, adanya mar up dan laporan fiktif. Dengan bukti itu, maka tanggubgjawab hukum otomatis ada di pundak Abdullah Hiku dan Cundi.
Menurut Jan, ini kejahatan kerah putih yang sudah lama terjadi di lingkungan sektertariat Panwaslu di banyak daerah pada setiap musim pilkada. Anggaran panwaslu diberi porsi lebih bila incambent ada ikut, kemudian dana lebih itu digagahi dengan dibuat laporan fiktif, mark up dll.
Dengan tidak bermaksud menuduh, tapi bercermin pada beberapa kasus yang sudah divonis dan sedang berjalan di pengadilan, aku Jan, kalau dana lebih itu biasanya masuk ke kantong pihak lain.
Untuk itu, ia mendesak polisi dan jaksa menelusuri dan menemukan aliran dana itu lari ke kantong siapa saja.
“Dan yang paling tahu, adalah pasti Abdullah Hiku, karena dia juga bertindak sebagai KPA, dan juga bendahara Cundi,”tegas Jan (BB-DUL)