Angkut 60 Ton BBM Ilegal, Kapal Penangkap Cumi Ditangkap TNI AL di Perairan Teluk Ambon
BERITABETA.COM, Ambon – Kapal penangkap cumi berbendera Indonesia ditangkap Satuan Kapal Patroli (Satrol) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IX di perairan Teluk Ambon.
Penangkapan ini dilakukan karena kapal itu kedapatan mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar illegal dengan jumlah mencapai 60 ton.
Komandan Satrol Kodaeral IX, Kolonel Laut (P) Hapsoro A. Purbaningtyas, didampingi Asintel Dankodaeral IX Kolonel Laut (KH) Jeffri Irwandi dan Asops Dankodaeral IX Kolonel Laut (P) Sigit Sugihartono, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Senin (15/9/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIT.
“Kapal tersebut membawa biosolar sekitar 60 ton. Jumlah ini diduga ilegal dan jelas menyalahi fungsi kapal, yang seharusnya dipakai untuk menangkap ikan,” ungkap Hapsoro dalam konferensi pers di Ambon, Rabu (17/9/2025).
Kapal bernama Berkat Jaya berbobot 59 GT itu ditangkap pada koordinat 03°41’47” LS – 128°08’18,5” BT.
Kapal berangkat dari Ambon menuju perairan Arafura dengan 31 anak buah kapal (ABK) di dalamnya.
Pemilik kapal diketahui berinisial TS, sedangkan nakhoda bernama Syukron. Saat ini TNI AL masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelanggaran lain.
Hapsoro menjelaskan, kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp800 juta. Jika terbukti ada tindak pidana, kasus ini akan dilimpahkan kepada kepolisian.
“TNI AL tidak berwenang menjatuhkan hukuman pidana. Selanjutnya Polri yang akan memproses lebih lanjut,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Ia berharap dukungan publik dan media untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di laut.
“Praktik seperti ini seringkali kucing-kucingan. Mereka memanfaatkan celah saat patroli tidak berlangsung,” tegasnya (*)
Editor : Redaksi