Anwar Kafara : Kami Akan Layangkan Laporan Balik ke Polisi

BERITABETA.COM, Bula – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memutuskan untuk menghentikan laporan dugaan pemalsuan dokumen data diri berupa KTP yang dialamatkan kepada pasangan calon di jalur indepenten Rohani Vanath – Muhammad Ramly Mahu (NINA RAMAH).

Laporan yang disampaikan warga atas nama Aswat Rumfot dengan Nomor  Register 01/LP/PB.WB/01.36/ VIII/2020  oleh Bawaslu SBT dinyatakan tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat pleno Bawaslu SBT, Selasa (18/8/2020).

Menanggapi hasil ini, anggota Tim Kuasa Hukum Pasangan NINA RAMAH, Anwar Kafara, SH dalam keterangan persnya kepada beritabeta.com, Rabu (19/8/2020) mengatakan, pihaknya akan melayangkan laporan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian.

“Dalam waktu dekat ini, atas nama Tim Hukum saya bersama beberapa rekan akan menyampaikan laporan ke polisi, kepada yang bersangkutan Aswat Rumfot. Tindakan ini kami tempuh sebagai upaya menjunjung nilai-nilai hukum dalam demokrasi,” tulis Anwar dalam keterangannya.

Anwar mengatakan, keputusan Bawaslu atas laporan dugaan pemalsuan dokumen KTP itu, telah diterima pihaknya. Bawaslu SBT, kata Anwar telah menyampaikan hal itu melalui surat bernomor 15/Bawaslu-SBT/SET/HK.07.02/VIII/2020.

“Kita sudah terima surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu SBT Suparjo Rustam Rumakamar. Dan ini menjadi awal bagi kami untuk menindaklanjutinya dengan melaporkan yang bersangkutan ke Polres SBT,” tegas Anwar.

Pihaknya, kata Anwar ingin memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa persoalan hukum tidak bisa dinggap sepela. Dan apa yang terjadi sudah memenuhi unsur dalam pasal 310 ayat (1) KUHP, tentang pencemaran nama baik.

“Pencemaran nama baik itu diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,” terangnya.

Selain masalah ini, Anwar  selaku anggota Tim Hukum dari pasangan NINA RAMAH  mengaku  dirinya bersama rekan-rekannya saat ini tengah menyiapkan laporan yang akan disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota KPU SBT dan Bawaslu SBT, berupa rekaman-rekaman video dan pengakuan sejumlah pihak dalam proses pentahapan Pilkada yang semnetara berlangsung.

“Kita lihat saja nanti. Jadi bila ada yang terus  mencoba bermain-main dengan melakukan kecurangan baik itu KPU dan Bawaslu, kami tidak akan segan-segan,” tulis Anwar (BB-DIO)